KETIK, BATU – Ramainya laporan pedagang terkait dugaan pungutan untuk mendapatkan lapak jualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu mendapat perhatian DPRD Kota Batu.
Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menegaskan dukungannya terhadap aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli lapak yang dinilai merugikan masyarakat.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan secara transparan agar persoalan tersebut bisa terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perkara tersebut kini telah ditangani Polres Batu. Sebagai wakil rakyat, pihaknya menyatakan siap mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Penyelidikan sudah berjalan dan tujuannya satu, yakni membuat persoalan ini terang benderang, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana tindak lanjut hukumnya,” ujar Didik Machmud.
Baca Juga:
‘Triple A’ Berebut Kursi Sekda Kota Batu, Penentuan Menunggu Wali KotaMenurutnya, informasi mengenai dugaan praktik jual beli lapak tersebut diperoleh dari aspirasi para pedagang yang mengaku diminta sejumlah uang agar bisa berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Namun, dalam praktiknya, ada pedagang yang disebut tidak mendapatkan tempat sebagaimana yang dijanjikan.
“Ada laporan pedagang yang dijanjikan mendapat lapak tetapi akhirnya tidak memperoleh tempat. Ada juga informasi mengenai pungutan tertentu sebagai syarat agar bisa berjualan. Kalau informasi itu benar, tentu ini menjadi persoalan hukum yang harus ditelusuri,” katanya.
Didik menilai, persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas keberadaan lapak maupun status para pedagang yang berjualan di kawasan fasilitas umum tersebut.
Baca Juga:
Dishub Kota Batu Tata Sistem Parkir, Juru Parkir Dapat Legalitas dan Hak JelasIa mempertanyakan apakah para pedagang memiliki surat keterangan resmi dari pemerintah daerah atau hanya berdasarkan kesepakatan tidak resmi.
“Kalau memang tidak ada dokumen resmi, tetapi terjadi transaksi jual beli lapak, tentu harus dicari siapa pihak yang memfasilitasi dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan lapak tersebut,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kota Batu juga menyoroti keberadaan bangunan lapak di kawasan Alun-Alun yang merupakan fasilitas umum. Didik mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan area tersebut sebagai lokasi usaha.
“Pertanyaan kami sederhana, atas dasar apa fasilitas umum dibangun untuk tempat berjualan? Apakah sudah ada izin resmi? Apakah memang diperbolehkan fasilitas umum dijadikan tempat usaha untuk mencari keuntungan pribadi? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan DPRD akan meminta klarifikasi kepada sejumlah dinas teknis terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), serta Satpol PP Kota Batu.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah pembangunan dan penataan lapak tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), atau justru terjadi penyimpangan yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
“Kami tidak ingin mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan fakta di lapangan berjalan sesuai aturan. Harus jelas izin diberikan kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan siapa penanggung jawabnya. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada penindakan,” katanya.
Didik juga menegaskan siap menerima aspirasi maupun laporan dari pedagang dan masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.
Ia berharap kasus dugaan jual beli lapak PKL dapat diselesaikan secara tuntas demi menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga ketertiban pemanfaatan aset daerah.
“Kami siap menjadi wadah bagi masyarakat maupun pedagang yang ingin memberikan keterangan tambahan. Harapannya persoalan ini bisa selesai secara adil dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)