KETIK, JOMBANG – Polemik di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang kembali memanas. Kali ini, sejumlah anggota mempertanyakan keputusan pengurus yang membeli aset berupa tanah senilai sekitar Rp124 miliar menggunakan dana koperasi yang menurut mereka tidak pernah dibahas maupun disetujui dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Persoalan tersebut menambah daftar pertanyaan anggota terhadap tata kelola KPRI Sejahtera Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik, menyusul belum tuntasnya pengembalian dana simpanan anggota.
Salah seorang anggota KPRI Sejahtera berinisial DA mengatakan, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan penggunaan dana koperasi semestinya diputuskan melalui RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi.
"Seharusnya dibahas dalam rapat anggota terlebih dahulu. Keputusan koperasi bukan hanya menjadi kewenangan pengurus, tetapi juga anggota. Selama ini kami tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pembelian aset tersebut," kata DA, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut DA, dirinya baru mengetahui adanya pembelian aset tanah setelah polemik KPRI Sejahtera mencuat ke publik. Padahal, dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut disebut berasal dari simpanan ratusan anggota koperasi.
Baca Juga:
Tak Dibahas di Musdes, LSM GeNaH Jombang Siapkan Laporan ke APH Terkait Pembongkar Aset Desa MojojejerIa menilai anggota memiliki hak untuk mengetahui alasan pembelian aset, dasar pengambilan keputusan, serta nilai aset yang dibeli menggunakan dana koperasi.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah nilai aset yang dibeli benar-benar sebanding dengan dana anggota yang nilainya mencapai sekitar Rp124 miliar. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang memuaskan ataupun kesepakatan dengan anggota," ujarnya.
DA mengungkapkan, dalam RAT terakhir pengurus meminta waktu enam bulan untuk menyelesaikan pengembalian dana simpanan anggota. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai mekanisme maupun jadwal pengembalian dana tersebut.
Ia berharap pengurus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh anggota agar kepercayaan terhadap koperasi dapat dipulihkan.
Baca Juga:
Kisruh KPRI Sejahtera, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida, Ini AlasannyaSelain itu, DA meminta Pemerintah Kabupaten Jombang ikut memfasilitasi penyelesaian polemik tersebut. Menurutnya, langkah itu penting karena mayoritas anggota KPRI Sejahtera merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara ketua koperasi juga menjabat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
"Kami berharap Pemkab ikut mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan kepercayaan anggota dapat kembali pulih. Jika nantinya penyelesaian harus melalui jalur hukum, kami akan mengikuti proses yang berlaku," katanya.
Pakar Hukum Dorong Langkah Tegas
Sebelumnya, pakar hukum Jombang Solikhin Ruslie menilai penyelesaian polemik KPRI Sejahtera tidak cukup hanya dengan memanggil jajaran pengurus koperasi.
Ia mendorong Bupati Jombang mempertimbangkan penonaktifan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.
Menurut Solikhin, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, pengurus hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Namun, sebagai Kepala Baperida, pejabat tersebut berada di bawah kewenangan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ia juga menjelaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan koperasi.
"Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida," ujar Solikhin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPRI Sejahtera Jombang Hartono belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait pertanyaan anggota mengenai mekanisme pembelian aset tanah menggunakan dana koperasi tanpa persetujuan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengurus KPRI Sejahtera Jombang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembelian aset tanah, dasar pengambilan keputusan, sumber pendanaan, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)