KETIK, SLEMAN – Penyelidikan kasus dugaan kelalaian medis yang menewaskan balita berinisial ND (3 tahun 11 bulan) di RSUD Prambanan Sleman terus menggelinding di kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mulai bergerak memeriksa intensif pelapor, Selasa 2 Juni 2026.

Ibu kandung korban, Anastasia Niken Purwandari (36), didampingi tim kuasa hukum dari Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY), menjalani pemeriksaan lanjutan di markas Polda DIY. Selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.35 WIB, Niken dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyelidik.

"Hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal terkait laporan polisi nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/POLDA DIY tanggal 17 Mei 2026. Klien kami menjawab sekitar 28 pertanyaan dalam berita acara interview (BAI)," ujar Purnomo Susanto, salah satu kuasa hukum ibu korban di Mapolda DIY, Selasa 2 Juni 2026.

Purnomo mengapresiasi respons cepat Ditreskrimsus Polda DIY dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga mengonfirmasi telah menyodorkan dua nama dari pihak rumah sakit sebagai terlapor kepada penyelidik.

"Untuk detail siapa dua terlapor ini, silakan rekan-rekan media konfirmasi ke penyelidik," tambah advokat yang akrab di oangggil Gus Pur ini.

Berawal dari Lingkar Kepala dan Rujukan Berlapis

Tragedi yang menimpa anak kedua dari Niken tersebut bermula dari pemantauan rutin di posyandu. Saat itu, kader posyandu mencatat ukuran lingkar kepala ND berada di angka 46 sentimeter.

Karena dinilai di bawah garis normal (indikasi mikrosefali), ND kemudian dirujuk secara berjenjang. Mulai dari Posyandu ke Klinik Pratama Kartika Husada, hingga akhirnya sampai ke Poli Anak RSUD Prambanan pada Maret 2026.

Purnomo Susanto (kanan), dari Divisi Bantuan Hukum FPAY yang akrab disapa Gus Pur, saat memberikan pernyataan kepada awak media terkait kelanjutan penyelidikan kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Prambanan yang menimpa balita berinisial ND. (Foto: Purwo for Ketik.com)

Pada pemeriksaan awal di bulan Maret, ND hanya diberikan multivitamin. Namun, saat kontrol lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dokter yang memeriksa menyarankan tindakan CT Scan untuk mendalami kondisi kepalanya.

Suntikan Sedasi Tiga Kali Berujung Maut

Baca Juga:
Baru Dilantik Jadi Sekda Sleman, Abu Bakar Langsung Soroti Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan

Niken mengenang, saat mendatangi RSUD Prambanan sekira pukul 08.00 WIB, putrinya dalam kondisi sangat sehat, aktif, dan ceria.

"Anak saya tidak sakit. Bahkan saat dipasang alat sebelum tindakan, dia masih bercanda sama saya," ungkap Niken dengan nada bergetar.

Hal senada diperkuat oleh aktivis PAUD di kampungnya yang kaget karena ND dikenal sebagai anak yang sangat aktif.

Petaka dimulai di ruang radiologi. Sebelum prosedur CT Scan dilakukan, ND menjalani tindakan sedasi (pemberian obat penenang). Tak tanggung-tanggung, korban disuntik obat penenang sebanyak tiga kali. Jeda suntikan pertama dan kedua berkisar 30 menit, sementara jeda menuju suntikan ketiga jauh lebih singkat.

Usai tindakan medis tersebut, ND justru tak pernah sadarkan diri. Korban dilaporkan sempat mengalami muntah darah, henti napas, hingga kejang dan muncul lebam di bawah kelopak mata. ND langsung dilarikan ke ruang ICU RSUD Prambanan. Setelah beberapa jam kritis, balita malang itu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.

R Anwar Ary, anggota tim hukum FPAY lainnya, membeberkan sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan pelanggaran SOP atau kelalaian medis dalam kasus ini.

"Pertama, tindakan CT Scan untuk indikasi ini harusnya atas saran dari ahli saraf anak. Kedua, pada saat pemberian sedasi atau anestesi, wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis anestesi. Kami menduga ini tidak dilakukan," tegas Anwar.

Kecurigaan keluarga semakin menebal lantaran surat keterangan kematian yang diterbitkan rumah sakit hanya menyebutkan status jenazah 'non-infeksius', tanpa memuat penjelasan medis mengenai penyebab pasti kematian korban.

Bidik UU Kesehatan Pasal 440

Divisi Bantuan Hukum FPAY menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mendorong kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation. Langkah hukum ini dibidik menggunakan Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kealpaan tenaga medis yang menyebabkan kematian, serta Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

Bukan hanya pidana, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DIY untuk mengusut potensi pelanggaran kode etik kedokteran.

"Sampai anak saya meninggal, belum ada konfirmasi atau penjelasan apa pun dari pihak rumah sakit. Saya hanya ingin tahu kebenaran, ada apa sebenarnya dengan anak saya," pungkas Niken menuntut keadilan. (*)

Baca Juga:
Dugaan Malpraktik di Sleman, Balita Meninggal Usai CT Scan