KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mendorong seluruh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) maupun magang agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berpotensi terjadi selama siswa menjalani praktik di dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti seluruh kepala SMK negeri dan swasta se-Kota Batu bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Rabu, 8 Juli 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Mokhamad Forkan, mengatakan siswa yang menjalani PKL memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tidak berbeda dengan pekerja formal, terutama bagi mereka yang ditempatkan di sektor industri, manufaktur, maupun konstruksi.

“Siswa SMK yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan atau magang memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama besarnya dengan pekerja formal, terutama yang ditempatkan di sektor industri, manufaktur, dan konstruksi,” ujarnya.

Baca Juga:
Kolaborasi Pemkot Batu dan Ishk Tolaram Eye Centre, Cek Mata hingga Operasi Katarak Gratis Diperluas

Menurut Forkan, perlindungan tersebut juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, setiap orang yang bekerja maupun mengikuti program magang berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain memenuhi aspek hukum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bentuk mitigasi risiko bagi siswa, orang tua, sekolah, maupun perusahaan mitra apabila terjadi kecelakaan kerja selama masa magang.

“Perlindungan ini bertujuan melindungi siswa, orang tua, sekolah, maupun perusahaan mitra dari beban finansial apabila terjadi kecelakaan kerja atau bahkan kematian selama pelaksanaan magang,” katanya.

Dalam skema tersebut, peserta didik PKL atau magang akan didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan.

Baca Juga:
Kasus Pasar Among Tani: Kejari Batu Sita Ponsel Eko Suhartono Sehari Sebelum Lengser dari Pj Sekda

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan berupa biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan sejak berangkat menuju lokasi magang, selama berada di tempat kerja, hingga perjalanan pulang. 

Program ini juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) serta santunan apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, melalui program JKM, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama status kepesertaannya masih aktif.

Forkan menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga akan menjadi salah satu persyaratan administratif dalam kerja sama magang antara sekolah dengan perusahaan.

“Ke depan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu syarat dalam penandatanganan perjanjian magang antara sekolah dan perusahaan mitra,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan siswa magang membutuhkan peran seluruh pihak. 

Sekolah bertugas mendaftarkan siswa secara kolektif dan memastikan data kependudukan valid, perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sedangkan siswa bersama orang tua diharapkan memahami prosedur keselamatan kerja serta segera melaporkan apabila terjadi insiden selama praktik berlangsung.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti BPJS Ketenagakerjaan bersama kepala sekolah dari 13 SMK negeri dan swasta di Kota Batu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi peserta didik sebelum memasuki dunia kerja melalui program PKL maupun magang.

Sebelumnya, muncul sorotan publik terkait unggahan viral mengenai ratusan siswa PKL di Labuan Bajo yang diduga bekerja tanpa menerima upah layak, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta menjalani jam kerja melebihi ketentuan. (*)