KETIK, LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebak selama 2 hari, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026.
Perpanjangan dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan murid, pendidik dan tenaga kependidikan atas aktivitas vulkanik gunung anak krakatau dan surat kepala dinas pendidikan provinsi banten nomor : T-400.3.1/237/Dindikbud/2026 tentang : pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan mengantisipasi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau duling satuan pendidikan serta atas arahan bapak bupati Lebak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, bapak bupati lebak dalam arahannya ingin memastikan kesehatan dan keselamatan warga adalah keutamaan *salus populi suprema lex esto* ( keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), Sambil tetap memberikan hak pendidikan kepada seluruh murid.
"Seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tetap melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) selama dua hari, terhitung mulai hari Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 8 sampai dengan 9 September 2026,” kata Doddy kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Doddy menegaskan, selama PJJ berlangsung kepala sekolah tetap wajib memastikan pembelajaran berjalan dan memantau kondisi peserta didik.
Baca Juga:
Erupsi Anak Krakatau Menurun, BNPB Sebut Lebih Rendah Dibanding 2018"Kepala satuan pendidikan diwajibkan senantiasa memantau dan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait perkembangan situasi,” ujarnya.
Sekolah juga diminta memberikan pendampingan dan menyiapkan alternatif pembelajaran jika ada kendala BDR.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putera-puterinya selama mengikuti proses PJJ/BDR di rumah,” kata Doddy.
Disdik Lebak mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, diminta menggunakan masker standar medis untuk menghindari paparan abu vulkanik.
Baca Juga:
Menkes: Warga Terdampak Abu Anak Krakatau Sepekan Ini Jangan Keluar RumahDoddy menyebut surat edaran tersebut bersifat dinamis dan dapat diubah, dihentikan, atau diperpanjang lagi sesuai kondisi.
"Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat diubah, dihentikan, diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” tuturnya.
Ke depan, Disdik Lebak akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kabupaten Lebak, terutama terkait Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya.
“Perkembangan kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik akan menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya,” pungkasnya. (*)