KETIK, NGANJUK – Pegawai Bea Cukai mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok senilai Rp 270,79 miliar berhasil disita.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengapresiasi kegiatan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal. Orang nomor satu di Nganjuk itu meminta semua pihak berpartisipasi memerangi rokok ilegal.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, ini merupakan komitmen Pemkab Nganjuk yang bersinergi dengan Bea Cukai Kediri.
"Langkah ini merupakan upaya bersama memberantas peredaran rokok ilegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau,'' katanya, Minggu 1 Desember 2024.
Sosialisasi ini sangat penting, lanjut dia, mengingat rokok ilegal masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena harganya lebih murah.
Baca Juga:
PT PPIS Desak Pemerintah Serius Berantas Rokok Ilegal, Buruh di Pacitan Terancam PHK''Kita semua menyadari dampak negatif dari peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan pendapatan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,'' bebernya.
Ditambahkan Sri Handoko, potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal dapat mengganggu berbagai program pembangunan.
''Seperti penyediaan infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, serta berbagai program penting lainnya,'' ungkapnya.
Melalui sosialisasi diharapakan, masyarakat dapat memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bea cukai dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Baca Juga:
Bupati Situbondo Buka Bimtek Penguatan SDM Pemberantasan Rokok IlegalPengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana. Sanksi pelanggaran mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
''Mari kita semua aktif dalam menolak dan melawan peredaran rokok ilegal demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Nganjuk,'' tegasnya.