KETIK, MOJOKERTO – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyelenggarakan Pelatihan Penyelia Halal Batch 29 pada 20–22 Oktober 2026 untuk memperingati Hari Santri Nasional. Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen ITS dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS, Fadlilatul Taufany, S.T., Ph.D., membuka secara resmi pelatihan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penyelenggaraannya didukung oleh KDEKS Jawa Timur, Bank Indonesia (BI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta program Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) berbasis produk dan Abmas prioritas ITS.
Kepala Pusat Studi Halal ITS, Prof. Setiyo Gunawan, menjelaskan sertifikasi halal berperan memberikan kepastian terhadap produk yang status kehalalannya masih perlu ditelusuri.
“Sertifikasi halal pada dasarnya memberikan kepastian pada wilayah yang masih samar. Bukan untuk memberikan kepastian halal terhadap sesuatu yang sudah jelas halal, dan bukan pula untuk memberikan sertifikat haram terhadap sesuatu yang sudah jelas haram,” jelasnya.
Ia mencontohkan sapi, kambing, dan ayam yang termasuk hewan halal. Namun, kehalalan dagingnya tetap bergantung pada kesesuaian proses penyembelihan dan pengolahan dengan ketentuan halal. Dengan demikian, jaminan kehalalan tidak cukup ditentukan dari jenis bahan, tetapi juga harus dipastikan melalui seluruh proses yang dilalui produk.
Baca Juga:
HSN 2026, Waspada Tindakan Kekerasan dan Perilaku Seksual Menyimpang di Kalangan SantriDalam konteks tersebut, Penyelia Halal memegang peran penting untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip halal, mulai dari pemilihan bahan baku, pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga pengelolaan produk.
Memanfaatkan Masa Penahapan untuk Memperkuat Kesiapan
Pelatihan ini diselenggarakan di tengah penyesuaian kebijakan pemerintah terkait masa penahapan kewajiban bersertifikat halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2024 berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2019, kemudian disesuaikan hingga 18 Oktober 2026 melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.
Melalui PP Nomor 40 Tahun 2026, masa penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, dengan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini tidak berarti seluruh kewajiban sertifikasi halal ditunda hingga 2028 karena masing-masing kelompok produk memiliki ketentuan dan jadwal penahapan tersendiri.
Baca Juga:
BAZNAS Kabupaten Bandung Siapkan Santri Jadi Pemimpin BerintegritasWakil Kepala Pusat Studi Halal ITS, Dr. Ahmad Muklason, menilai tambahan waktu tersebut perlu dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan literasi halal dan pemahaman Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kesiapan bahan baku, proses produksi, serta kelengkapan dokumentasi juga perlu diperkuat agar penerapan jaminan halal dapat berjalan secara konsisten.
“Kami mengusulkan agar setiap pelaku usaha yang mengikuti proses sertifikasi halal self declare juga mendapatkan literasi mengenai SJPH, misalnya selama satu hingga dua jam. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memahami proses pengajuan sertifikasi, tetapi juga mampu menerapkan dan mempertahankan prinsip halal secara konsisten,” ujarnya.
Semangat Hari Santri dalam Pengembangan Ekosistem Halal
Sebagai perguruan tinggi berbasis sains dan teknologi, ITS terus mengintegrasikan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi teknologi untuk mendukung pengembangan ekosistem halal. Melalui Abmas berbasis produk dan Abmas prioritas, ITS menghubungkan keahlian akademik dengan kebutuhan pelaku usaha di lapangan.
Peringatan Hari Santri turut memberikan makna bagi pelaksanaan pelatihan ini. Nilai amanah, integritas, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan yang relevan bagi Penyelia Halal dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Melalui Pelatihan Penyelia Halal Batch 29, ITS berharap dapat mencetak SDM halal yang kompeten dan profesional. Kegiatan ini sekaligus diharapkan mempererat kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, lembaga halal, industri, pesantren, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem halal Indonesia yang kredibel, inklusif, dan berkelanjutan.(*)