KETIK, PACITAN – Sebanyak 817 perkara perceraian telah diterima Pengadilan Agama (PA) Pacitan sejak Januari hingga Kamis, 27 Agustus 2026. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perkara melibatkan pasangan kelahiran tahun 2000 ke atas yang berujung pada status duda maupun janda muda berusia 20-an.

"Ya, ada 19 perkara, usia antara 20 tahunan," kata Panitera Muda PA Pacitan, Imam Rahmawan Widiyanto, Kamis, 27 Agustus 2026.

Meski terdapat perkara yang melibatkan pasangan berusia relatif muda, Imam mengatakan kelompok usia yang lebih banyak mengajukan perkara perceraian berada di atas 30 tahun.

"Ya, di atas, anggaplah di atas 30 yang banyak itu, di atas 30-an lah. Nggih, rata-rata di atas 30-an," ujarnya.

Baca Juga:
4.543 Kasus Pekerja Pacitan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Total Klaim Rp37 Miliar

Dari total 817 perkara yang diterima, mayoritas merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. 

Tercatat 607 perkara diajukan perempuan, sedangkan 210 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan laki-laki.

Hingga Kamis, 27 Agustus 2026, sebanyak 672 perkara dari total 817 perkara tersebut telah diputus oleh PA Pacitan. 

Rinciannya, 489 perkara merupakan cerai gugat dan 183 perkara merupakan cerai talak.

Baca Juga:
Kondisi 4 Domba Mati Misterius di Pacitan Masih Utuh, Warga Diminta Tak Kaitkan dengan Hal Gaib

Penyebabnya

Di antara berbagai alasan perceraian yang ditangani, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor paling dominan. 

PA Pacitan mencatat sebanyak 293 perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

"Kalau yang paling besar itu kan di ekonomi. 293 itu dari problem ekonomi," jelas Imam.

Selain masalah ekonomi, perkara perceraian juga dipicu oleh sejumlah persoalan lain. 

Sebanyak 96 perkara berkaitan dengan alasan zina yang disebut kemungkinan berhubungan dengan adanya pihak lain dalam rumah tangga.

"Zina itu ada 96 perkara. Ini berhubungan dengan orang lain atau perselingkuhan," ujarnya.

Sementara itu, perselisihan dan pertengkaran tercatat sebanyak 85 perkara. 

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu faktor dengan 42 perkara.

Persoalan judi slot turut muncul dalam perkara perceraian yang ditangani PA Pacitan. 

Namun, jumlahnya disebut tidak sebesar faktor ekonomi maupun perselisihan, yakni 15 perkara.

"Yang judi slot itu ada, tapi tidak banyak. Itu ada 15 perkara," kata Imam.

Melibatkan ASN hingga Tenaga Kerja Wanita

PA Pacitan juga mencatat perkara perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). 

Hingga saat ini terdapat 12 pengajuan perkara dari kalangan ASN.

Sementara perkara perceraian yang berkaitan dengan pekerja migran perempuan atau tenaga kerja wanita (TKW) jumlahnya relatif kecil. 

Imam menyebut jumlahnya tidak mencapai lima perkara.

"Pihak perempuan TKW ada, tapi enggak banyak. Enggak sampai 10 perkara," ujarnya.

Pernikahan Dini Tercatat Menurun

Di sisi lain, Imam menyebut perkara dispensasi kawin di PA Pacitan mengalami penurunan. 

Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 29 perkara dispensasi kawin.

"Ya, turun," kata Imam saat ditanya mengenai tren perkara pernikahan dini.

Menurutnya, pengawasan terhadap pernikahan usia dini juga dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Pendampingan dilakukan sejak proses pengajuan dispensasi kawin. 

Pihak terkait juga melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang masuk dalam proses tersebut.

"Sudah ada kerja sama dengan pihak kita dan Pemda. Untuk memantau, mulai dari dispensasi itu diperketat. Kita dengan Kemenag, dengan KUA, kita selalu adakan pendampingan. Dipantau terus," jelasnya.

Imam mengatakan upaya pendampingan tersebut menjadi bagian dari langkah untuk mencegah persoalan pernikahan usia dini sekaligus memantau kondisi pasangan yang mengajukan dispensasi kawin.

Diimbau Tak Buru-buru Bercerai

Tingginya perkara perceraian membuat PA Pacitan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga.

Imam menilai persoalan emosi menjadi salah satu hal yang perlu dikendalikan ketika pasangan menghadapi masalah. 

Menurutnya, keputusan yang diambil dalam kondisi emosi terkadang dapat membuat pasangan menyesal setelahnya.

"Segalanya sebaiknya jangan cerai itu, jangan sampailah," ujarnya.

Ia mengatakan sebagian pasangan terkadang terlalu cepat mengambil keputusan untuk mengajukan perkara perceraian ketika sedang menghadapi persoalan rumah tangga.

"Kadang-kadang terlalu cepat emosi. Mentalnya, gampang emosi, gampang tergoda sebetulnya. Ada juga yang kadang-kadang kembali lagi," katanya.

Karena itu, ia berharap persoalan rumah tangga dapat terlebih dahulu diselesaikan dengan komunikasi dan pertimbangan yang matang sebelum pasangan memutuskan menempuh proses perceraian di pengadilan.(*)