KETIK, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menegaskan komitmennya membangun ekosistem keadilan melalui penguatan sinergi antara organisasi advokat, perguruan tinggi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam Simposium Nasional bertema "Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi" di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Simposium ini menjadi implementasi awal kerja sama strategis yang disepakati sehari sebelumnya. Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, organisasi profesi advokat, dan penegak hukum untuk memperkuat pendidikan hukum, integritas profesi, serta kolaborasi lintas lembaga demi mewujudkan sistem hukum yang profesional, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat.

Dalam arahannya, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya. Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan menghadirkan keadilan tanpa aparat maupun profesi hukum yang berintegritas.

"Yang membuat hukum manusia, yang melaksanakan hukum manusia, yang mengawasi pelaksanaan hukum juga manusia. Berarti apakah adil atau tidak praktik hukum, jawabnya tergantung pada manusianya," tegas Romo Muhammad Syafi’i.

Ia mendorong perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Peradi Profesional untuk mencetak lulusan yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki karakter dan integritas sebelum memasuki profesi advokat maupun penegak hukum lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile yang mengabdikan keahliannya untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar memenangkan perkara.

Baca Juga:
Penyitaan Mobil Dipertanyakan, Kasatreskrim Polresta Malang Kota: Sudah Sesuai Prosedur Hukum!

Para narasumber sepakat bahwa integritas dan etika profesi merupakan fondasi utama ekosistem keadilan. Advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian dalam menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil.

Forum juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan etika sejak di perguruan tinggi, pengembangan klinik hukum, peningkatan kualitas riset, transformasi digital layanan peradilan melalui e-Court dan e-Litigasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara organisasi advokat, perguruan tinggi, dan lembaga penegak hukum untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Simposium menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.; Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.; serta mantan Hakim Agung RI, Prof. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.

Usai simposium, Peradi Profesional bersama perwakilan 111 perguruan tinggi menggelar forum tindak lanjut untuk membahas implementasi kerja sama yang telah disepakati. Pembahasan meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penyusunan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA), seminar, penelitian bersama, pelatihan, program magang, hingga pengembangan kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Baca Juga:
Kalah Telak dari Mojang Priangan, Arema FC Women U-15 Fokus ke Semifinal Lawan Cipta Cendekia

Dalam forum tersebut, Peradi Profesional mengusulkan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Menanggapi usulan tersebut, Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., yang turut menghadiri simposium menyambut baik gagasan tersebut. 

Menurutnya pendidikan profesi advokat sama dengan pendidikan profesi lainnya , seperti pendidikan profesi dokter, pendidikan profesi guru dan lain-lain, sehingga jika dibuka prodi profesi seperti PPD dan PPG.

"Profesi advokat sejatinya merupakan profesi yang setara dengan profesi lainnya. Karena itu, Peradi Profesional mengusulkan dibukanya Program Studi Pendidikan Profesi Advokat. 

Penyusunan kurikulumnya dapat dilakukan bersama melalui workshop maupun focus group discussion dengan melibatkan perguruan tinggi dan para pemangku kepentingan," ujar Umi.

Namun, ia menjelaskan bahwa pembukaan Program Studi PPA masih menghadapi tantangan karena regulasi mensyaratkan perguruan tinggi memiliki Program Studi Ilmu Hukum, sementara masih banyak Fakultas Syariah yang belum memilikinya.

Selain pengembangan Program Studi PPA, Umi mengatakan langkah yang akan segera direalisasikan adalah penyelenggaraan PKPA. Menurutnya, program tersebut memiliki landasan kelembagaan yang kuat karena Peradi Profesional telah menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Agama serta bekerja sama dengan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) di bawah Kementerian Agama.

"Secara legalitas, kerja sama ini sangat strategis. Tahap selanjutnya adalah implementasi program, termasuk pengaturan skema pembiayaan dan mekanisme kerja sama yang akan disesuaikan dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani masing-masing rektor serta kondisi di setiap perguruan tinggi," kata Umi.

Melalui kolaborasi ini, Peradi Profesional bersama perguruan tinggi menargetkan lahirnya sistem pendidikan profesi advokat yang lebih terintegrasi, berstandar tinggi, dan berorientasi pada pembentukan advokat yang berintegritas, profesional, serta mampu memperkuat penegakan hukum dan akses keadilan di Indonesia.(*)