KETIK, PACITAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, menyampaikan bahwa capaian penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Pacitan masih sangat rendah, yaitu sekitar 3,5 persen.
Angka ini masih berada di bawah rata-rata capaian Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mencapai sekitar 7 persen.
"Untuk Pacitan masih tergolong merangkak ya, diangka 3,5 persen. Ketentuan dari pemerintah pusat, targetnya diangka 30 persen," ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.co.id Senin, 2 Juni 2025.
Sementara itu, untuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah terdapat sekitar 30-an persen yang telah mengurus IKD.
"Kalau ASN cukup baik, karena ponselnya mumpuni untuk proses tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
MBG untuk Bumil-Balita Belum Merata, Pacitan Minta BGN Tambah Dapur SPPG di Wilayah 3TPun, Tri Mujiharto menambahkan bahwa upaya perekaman KTP sebagai syarat utama untuk membuat IKD terus dilakukan.
"Untuk perekaman KTP saat ini Pacitan mencapai 95 persen," katanya.
Tri menjelaskan urgensi penggunaan IKD di masa depan.
"IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri," ujarnya.
Baca Juga:
2.121 Unit BSPS Pacitan 2026 Mulai Dibangun, Masuki Tahap Distribusi MaterialAplikasi dengan rating 2,9 di Play Store itu, imbuh Tri, kedepannya dapat menggantikan penggunaan KTP manual berbentuk kartu.
"Harapannya jika menggunakan IKD, masyarakat bisa lebih praktis," tambahnya.
Tri berujar data tersebut nantinya akan dikoneksikan dengan data kesehatan maupun layanan lain yang mendukung kemudahan masyarakat.
IKD sendiri mencakup seluruh data identitas kependudukan seperti KTP dan KK.
"Harapannya masyarakat yang ber-KTP juga beralih menggunakan IKD sebagai cadangan," tutupnya.(*)