KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali mengembangkan kasus pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi.
Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IO alias OK (39), yang diduga berperan sebagai pemasok pil ekstasi dalam jaringan narkoba lintas daerah.
Tersangka OK diamankan di sebuah rumah kos di Kota Palembang setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka lain berinisial PB (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, di sebuah hotel kawasan Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama.
“OK berperan sebagai pemasok pil ekstasi, sedangkan PB merupakan pemasok sabu-sabu. Keduanya berada dalam satu jaringan yang berhasil kami ungkap melalui Joint Investigation terkait pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Yulian saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga:
Kupas Masa Depan Energi Sumsel, Jurnalis Ikuti Lokakarya dan Beasiswa LiputanDari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 11.433 butir pil ekstasi dan 1,4 kilogram sabu-sabu yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, khususnya kawasan perkebunan dan pertambangan.
Menurut Yulian, pengungkapan kasus dilakukan melalui pemeriksaan di empat lokasi berbeda, yakni tiga rumah kos atau penginapan serta satu kantor jasa ekspedisi.
PB diketahui menjadi pihak yang mengirimkan sabu seberat 1,4 kilogram melalui jasa ekspedisi di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Baca Juga:
Polisi Amankan Siswi SMP Terduga Penikam Guru SD di OKU SelatanBerdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tersangka terlihat membawa tas berisi tiga paket yang kemudian diserahkan kepada petugas ekspedisi.
“Terdapat tiga paket yang dikirim dengan tujuan Lahat, Empat Lawang, dan Jawa Barat. Barang tersebut disembunyikan di dalam dua unit speaker dan satu kotak brankas,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Jawa Barat. Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Polri bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang yang diduga terkait jaringan tersebut.
Salah satunya berada di Lapas Purwakarta dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Sementara satu orang lainnya diamankan di wilayah Bogor.
“Di Jawa Barat telah diamankan satu orang yang diduga sebagai pengendali jaringan di Lapas Purwakarta dan satu orang lainnya di Bogor,” kata Yulian.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dan buku tabungan dengan nilai masing-masing mencapai Rp100 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkoba maupun fee yang diperoleh para pelaku dari aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Selain uang tunai, kami juga menemukan rekening yang berisi saldo Rp100 juta,” tambahnya.
Polda Sumsel menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sosok yang saat ini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(*)