KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri kembali mencatatkan prestasi dalam bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih predikat Istimewa pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Dalam penilaian tersebut, Kota Kediri memperoleh nilai 99,1 dengan kategori AA atau Istimewa. Capaian itu menempatkan Kota Kediri bersanding dengan Kota Malang dalam kategori tersebut.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari.
Anita mengatakan capaian nilai IRH Kota Kediri tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 98.
"Penilaian IRH dilaksanakan rutin setiap tahun. Pada tahun ini capaian nilai IRH mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai di angka 98," kata Anita, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga:
Bandara Dhoho Kediri Jalani Visitasi, Siap Jadi Embarkasi HajiMenurutnya, peningkatan tersebut didorong sejumlah aspek perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan regulasi daerah.
Salah satunya melalui penyempurnaan fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang memuat informasi lebih lengkap mengenai berbagai produk hukum, termasuk status pemberlakuan regulasi.
Selain itu, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian yang mendukung proses penyusunan produk hukum agar lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anita menjelaskan, terdapat empat indikator utama dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Keempatnya meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan, serta penataan dan pengelolaan JDIH.
Baca Juga:
Kota Kediri Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa di NTT"Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah," tambahnya.
Ia menilai capaian predikat Istimewa tersebut tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui tata kelola hukum yang berkualitas, harmonis, dan efektif, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum," pungkasnya.(*)