KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama tim riset kolaboratif lintas perguruan tinggi menyelenggarakan Workshop Penyusunan Modul Pelatihan Petugas Layanan Inklusif di Kabupaten Tegal, Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan ini bertujuan menyusun panduan teknis bagi operator Call Center 112 berbasis video agar ramah terhadap penyandang disabilitas. Senin 3 Agustus 2026.
Workshop ini merupakan kelanjutan dari perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Inklusif yang telah diselesaikan pada 1 Agustus 2026 lalu di Gedung Dadali.
Kedua agenda tersebut berada di bawah naungan Program Ekosistem Hidup Berbasis Sains dan Teknologi (BESTARI-Saintek), sebuah riset kolaboratif yang melibatkan Universitas Pancasakti Tegal, Universitas Bhamada Slawi, dan Universitas Muhadi Setiabudi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nur Hayati, menyatakan bahwa inovasi layanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
"Transformasi digital pemerintahan tidak hanya berorientasi pada digitalisasi layanan, tetapi juga harus memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses yang setara dan bermartabat," ujar Director for Asia Tenggara European Disability Forum (EDF), Dr. Arif Zaenudin, M.I.P., saat menyampaikan materi utama mengenai perkembangan sistem inklusif digital.
Dalam workshop yang dipandu oleh Haries Anom Susetyo Aji Nugroho, M.Kom. selaku moderator, para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah poin krusial untuk dimasukkan ke dalam modul pelatihan.
Poin-poin tersebut meliputi etika komunikasi, pemahaman ragam disabilitas, integrasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga mekanisme monitoring pelayanan inklusif.
Penyusunan modul ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, antara lain Diskominfo, Dinas Sosial, operator Call Center 112, PT Digital Sandi Informasi (DSI), Polres Tegal, komunitas Difabel Slawi Mandiri (DSM), juru bahasa isyarat, serta para akademisi.
Melalui modul pelatihan yang komprehensif ini, petugas layanan darurat diharapkan memiliki pedoman konkret dalam memberikan pelayanan yang responsif, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali (*).