KETIK, JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji nonprosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegas Maria dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25, April 2026.
Maria juga mengingatkan adanya sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun.
Untuk mencegah praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.
Baca Juga:
177 Hotel di Makkah Disiapkan, Akomodasi Jemaah Haji 2026 Dibagi Jadi 10 KlasterBerdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 25 April 2026, sebanyak 13 WNI dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Kemenhaj juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal pengaduan resmi selama operasional haji berlangsung.
Selain itu, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diingatkan untuk tidak menarik biaya di luar ketentuan.
Sementara itu, operasional haji 1447 H/2026 M telah memasuki hari kelima. Hingga 24 April 2026, sebanyak 56 kloter dengan total 22.051 jemaah Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Baca Juga:
Haji 2026, Kemenhaj Perkuat Layanan Fast Track dan Kesiapan EmbarkasiDari jumlah tersebut, 17.747 jemaah dalam 45 kloter telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah diimbau untuk menjaga kesehatan, mengingat suhu udara di kota tersebut mencapai 36 derajat Celsius dengan kelembapan sekitar 25 persen.
Jemaah disarankan memperbanyak minum, menggunakan pelindung kepala, mengenakan pakaian nyaman, serta mengatur waktu istirahat. Jemaah juga diminta mengikuti arahan petugas dan ketua kloter serta segera menghubungi petugas jika membutuhkan bantuan.
Pemerintah menegaskan komitmennya memberikan pelayanan optimal melalui program Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, agar seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman. (*)