KETIK, PALEMBANG – Penutupan akses Jalan Raden Muhammad di Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pascaeksekusi lahan eks Cineplex Cinde menuai keluhan dari warga setempat.

Masyarakat meminta pemerintah daerah turun tangan mencari solusi karena jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama aktivitas warga dan pedagang di kawasan Pasar Cinde.

Aspirasi itu disampaikan puluhan warga yang terdampak langsung setelah pelaksanaan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde pada Senin, 8 Juni 2026.

Warga menegaskan tidak mempersoalkan proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka keberatan dengan ditutupnya akses jalan yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.

Ketua RT 12 Kelurahan 24 Ilir, Edi Susilo, mengatakan Jalan Raden Muhammad telah menjadi akses publik sejak sekitar tahun 1960 dan berperan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Mahasiswi asal OKU Dijambret Usai Ambil Uang Kuliah, Rp1 Juta Raib

"Kami tidak mempermasalahkan eksekusi lahan. Yang kami persoalkan adalah penutupan jalan yang selama ini menjadi akses umum masyarakat. Jalan ini sudah digunakan sejak tahun 1960 dan menjadi urat nadi aktivitas warga serta pedagang di kawasan Pasar Cinde," kata Edi, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, lokasi tersebut berada di pusat Kota Palembang dengan tingkat aktivitas yang tinggi. Karena itu, penutupan jalan dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal maupun berusaha di sekitar kawasan tersebut.

Edi berharap Pemerintah Kota Palembang dapat membantu mencarikan jalan keluar agar akses yang selama ini dimanfaatkan warga dapat kembali dibuka.

"Kami memohon kepada Wali Kota Palembang, Bapak Ratu Dewa, untuk memperhatikan persoalan ini dan membantu membuka kembali akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Sidang Sengketa Aset Yayasan Bina Darma di Palembang Memanas, Penggugat Kritik Ahli Tergugat

Dampak penutupan jalan juga dirasakan para pedagang di sekitar kawasan Cinde. Salah seorang pedagang, Yuli, mengaku aktivitas usahanya mengalami penurunan sejak akses tersebut tidak lagi dapat dilalui masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Jalan Raden Muhammad menjadi jalur lalu lintas warga yang turut mendukung kegiatan perdagangan di kawasan Pasar Cinde.

"Jalan ini sudah kami gunakan selama puluhan tahun. Setelah ditutup, aktivitas masyarakat berkurang dan berdampak langsung pada usaha kami. Omzet penjualan menurun dan kondisi ini sangat merugikan pedagang," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Andi Wijaya, S.H., yang didampingi Lani Nopriansyah, S.H., ZH Nasution, S.H., dan Kgs Tabrani, S.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pelaksanaan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde.

Menurut Andi, yang menjadi perhatian warga adalah keberadaan jalan yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas umum dan telah digunakan oleh masyarakat luas.

"Yang menjadi keberatan warga bukanlah eksekusi lahannya. Persoalannya adalah akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat luas. Jalan ini sudah menjadi bagian dari aktivitas warga selama puluhan tahun dan dimanfaatkan oleh ratusan masyarakat," tegas Andi.

Ia menyebut sedikitnya delapan RT terdampak langsung akibat penutupan akses tersebut. Selain menghambat mobilitas warga, kondisi itu juga dinilai berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar Pasar Cinde.

"Banyak pedagang yang mengandalkan lalu lintas masyarakat di jalan ini. Karena itu, kami meminta perhatian Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, serta DPRD Kota Palembang untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat," katanya.

Diketahui, lahan eks Cineplex Cinde yang dieksekusi memiliki luas sekitar 10.850 meter persegi dan berada di Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Lahan tersebut merupakan aset milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri atas SHGB Nomor 351 seluas sekitar 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas sekitar 4.435 meter persegi.

Eksekusi dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023.