KETIK, MALANG – Fakultas Syariah kembali melahirkan dosen dengan gelar doktor ke-887 melalui Ujian Promosi Doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Senin, 29 Juni 2026 di Auditorium Gedung B Lantai IV dengan mengangkat penelitian terkait hukum hak asuh anak pasca perceraian dengan perspektif Hukum Progesif.

Ujian ini memaparkan penelitian atas nama Promovendus Dwi Hidayatul Firdaus yang mengusung judul disertasi "Rekonstruksi Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Indonesia Perspektif Hukum Progesif". Tentunya ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa jenjang S3 untuk bisa menjelaskan kepada audience terkait penelitiannya yang telah ia lakukan selama ini.

Ujian Promosi Doktor ini dihadiri oleh tujuh penguji, yakni:

1. Prof. Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H. (Penguji I)

2. Prof. Dr. Erfaniah Zuhriah, S.Ag., M.H. (Penguji II)

Baca Juga:
Seminggu Berjalan, Pos Pantau Satpol PP di Jalan Veteran Ampuh Tangkal PKL dan Parkir Liar

3. Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H. (Penguji III)

4. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd. (Ketua Penguji)

5. Dr. Musataklima S.H.I., M.S.I. (Sekretaris)

6. Prof. Dr. Roibin, M.HI. (Promotor)

Baca Juga:
Harganas 2026 dan Upaya Pemkot Malang Mengikis Fatherless dari Bangku Sekolah

7. Prof. Dr. Zaenul Mahmudi, M.A. (Co Promotor)

Persoalan terkait hak asuh anak pasca perceraian masih kerap terjadi di Indonesia. Sehingga, penelitian terkait keputusan hakim memberikan hak pada salah satu orang tua yang bercerai menjadi penting untuk mengetahui apakah Undang-Undang di Indonesia telah menjadi paduan yang adil atau justru menjadi keputusan yang kurang tepat dalam beberapa kasus perceraian.

Penelitian ini secara khusus mengkritik peraturan hukum hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia dengan pendekatan interdisipliner, yakni psikologi forensik demi mewujudkan keadilan restoratif. Tentunya rekonstruksi ini perlu dilakukan dengan dasar fenomena sengketa hak asuh yang sering merugikan mental anak.

Hasil dari penelitian ini, promovendus menemukan peraturan dan praktik hukum hak asuh anak saat ini yang dirasa masih belum sepenuhnya mewujudkan keadilan restoratif dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau The Best Interest of The Child

Dalam hal ini, Ilmu Psikologi Forensik memiliki urgensi sebagai kedudukan yang sangat krusial sebagai "ilmu bantu" utama. Pada perspektif Hukum Progesif, ilmu Psikologi Forensik sebagai instrumen objektif untuk menemukan kebenaran material mengenai kelayakan asuh dan kebutuhan psikis anak.

Tentunya ujian ini juga mendapatkan masukan dari para penguji dengan melihat hasil penelitian. Salah satu penguji, Prof. Dr. Erfaniah Zuhriah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa saat ini telah ada Surat Edaran Mahkamah Anak (SEMA) No. 1 Tahun 2025 yang bisa menjadi pertimbangan ketika hakim memutuskan khususnya terkait hadhanah (hak asuh anak) pasca perceraian.

Dalam hal ini, Dwi Hidayatul Firdaus menyampaikan bahwa fenomena perceraian yang terus meningkatkan menimbulkan banyak anak yang menjadi korban. Sehingga, penelitian ini berupaya untuk mengkritisi hukum yang dirasa kaku dan tidak memandang bagaimana anak antara ibu dan ayah layak mengasuh anak.

"Kalau yang saya lihat dari fenomena yang ada di Indonesia ini sekarang itu masih banyak pengasuhan anak yang kurang tepat sasaran. Kurang tepat sasaran ini dalam hal yaitu siapa yang mengasuh si anak itu. Yang selama ini undang-undang itu kaku, yang harus kepada ibu padahal juga belum tentu ibu itu siap untuk mengasuh anak." Ujar Dwi Hidayatul Firdaus.

"Terlebih sudah terjadi perceraian, saya yakin setiap wanita pasti akan kena beban psikologi belum lagi nanti ketambahan anak dan seterusnya. Sehingga saya memunculkan butuh adanya seorang psikolog forensik untuk bisa memberi tahu terkait siapa yang layak dengan proses asesmen proses ini tersebut. Sehingga pada waktu keputusan tersebut untuk siapa yang ikut hakim itu bisa lebih fair, lebih tepat sasaran di dalam memutuskan si anak itu ikut ibu atau anak," tambahnya.

Ujian Promosi Doktor berjalan penuh khidmat dan melahirkan doktor muda dengan wawasan mendalam. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

Penguji III, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa saat ini hukum hanya berfokus pada hak asuh anak antara ayah dan ibu, namun masih belum melihat pada hak-hak anak yang harusnya terpenuhi dan dilindungi.

"Paradigma hukum kita masih berkutat pada siapa yang memenangkan hak asuh. Padahal, yang seharusnya menjadi pusat perhatian adalah bagaimana hak-hak anak tetap terlindungi dan terpenuhi meskipun kedua orang tuanya telah bercerai," Miftahul Huda.

"Rekonstruksi hukum hak asuh anak harus mengubah orientasi dari parent-centered menjadi child-centered. Anak bukan objek yang diperebutkan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Yang harus diperjuangkan bukan kemenangan salah satu pihak, tetapi masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak," imbuhnya.

Selain itu, Prof. Dr. Zaenul Mahmudi, M.A., selaku Co-Promotor juga turut menyoroti bahwa penanganan kasus perceraian saat ini masih berfokus pada hak asuk anak, namun tidak melihat siapa yang layak untuk mengasuh. Sehingga, persoalan seperti ini justru anak yang selalu menjadi korban.

"Perceraian semakin meningkat, itu sangat menyedihkan bagi nasib anak. Kalau anak kemudian menjadi tidak punya bapak, tidak punya ibu, anak yang kemudian menanggung sesuatu yang dia tidak berbuat. Jadi anak tidak boleh menanggung apa yang dilakukan oleh orang lain," ujar Prof. Zaenul.

"Dalam konteks ini adalah ayah dan ibunya. Jadi anak harus, haknya harus dipenuhi semuanya. Sebagaimana juga yang ada di undang-undang perlindungan anak. Orang tua yang bercerai tidak boleh egois. Tidak boleh kemudian sok mementingkan diri sendiri, sok menguasai anak, tapi harus membagi peran mengasuh, kemudian sangat penting bagi tumbuh kembang anak untuk menuju Indonesia emas itu," tambahnya.

Dalam hal ini, Promovendus cukup komprehensif serta menunjukkan penguasaan yang baik terhadap substansi disertasi. "Saya mengapresiasi jawaban Saudara. Penjelasan yang disampaikan logis, sistematis, dan meyakinkan," apresiasi dari penguji III.

Persoalan terkait hak asuh anak yang saat ini masih menjadi perdebatan, tentunya perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Sehingga, penelitian yang dilakukan oleh Promovendus menjadi salah satu cara untuk memberikan kritikan kepada penegak hukum di Indonesia.(*)