KETIK, JAKARTA – Pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya menuai sorotan. Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kritik itu berkaitan dengan pencantuman nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz dalam daftar tenaga ahli Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keduanya merupakan putra Gus Irfan dan tercatat dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026.
Subarsono menilai hubungan keluarga antara pejabat dan pihak yang diangkat perlu menjadi perhatian dalam penggunaan kewenangan publik. Menurut dia, kebijakan yang melibatkan anggota keluarga dapat memunculkan pertanyaan mengenai pemisahan kepentingan pribadi dan kepentingan negara.
“Kebijakan tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest),” kata Subarsono kepada Suara.com, jejaring media Ketik.com, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Subarsono mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga:
Tunjuk 2 Anak Sendiri sebagai Tenaga Ahli Kemenhaj, Menteri Haji Gus Irfan Diminta Gelar Seleksi TerbukaMenurut dia, pengelolaan kementerian harus berlandaskan kepentingan publik, bukan menyerupai pengelolaan organisasi keluarga. Penunjukan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah juga perlu memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk kejelasan status pekerjaan dan kompensasi.
“Mengelola kementerian berbeda dengan mengelola organisasi milik keluarga. Sebagai konsekuensi mempekerjakan SDM maka harus memberi gaji atau honor. Kalau tidak diberi honor, kasihan SDM sebagai volunteer,” ujarnya.
Pengangkatan anggota keluarga ke posisi tenaga ahli dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penunjukan dan mekanisme yang digunakan. Karena itu, transparansi menjadi salah satu aspek penting untuk menilai kepatutan kebijakan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menhaj Irfan Yusuf mengakui menunjuk 2 anak kandungnya sendiri sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Penunjukkan itu menurutnya tidak melanggar hukum dan tidak melebihi kuota tenaga ahli yang ditetapkan.
Baca Juga:
Sosok Gibran dan Barbarossa, Dua Anak Menhaj Gus Irfan yang Jadi Tenaga Ahli Sang Ayah di KemenhajGus Irfan -sapaan akrabnya- menyebut, pengangkatan anak kandungnya itu karena mereka telah membantu dirinya sejak awal ditunjuk sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Saat itu, ia juga harus meminta bantuan kepada santri dan keluarganya karena infrastruktur SDM di badan yang baru terbentuk itu belum memadai. (*)