KETIK, PACITAN – Aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari luar daerah kian menjamur di Kabupaten Pacitan.
Namun, hingga kini Kabupaten Pacitan belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, mengakui belum ada Perda khusus yang mengatur atau mengawasi keberadaan KSP di tingkat lokal.
Bagus menyebut belum dibentuknya Perda KSP karena tidak ada amanat dari regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda KSP belum menjadi prioritas karena tidak diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Baca Juga:
Lansia Pacitan Dapat 'Kado Istimewa' di HLUN ke-30, Ada Surat Cinta hingga Skrining TBC“Kenapa belum dibentuk Perda KSP? Karena memang tidak ada amanat dari peraturan di atasnya,” ungkapnya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Bapemperda DPRD Pacitan menyatakan tetap membuka ruang diskusi dan pengkajian jika memang situasinya mendesak untuk diatur dalam regulasi daerah.
"Tapi aspirasi ini kami tampung dan akan dibahas lebih lanjut dengan komisi terkait," ucapnya.
Selain isu KSP, DPRD juga tengah fokus pada evaluasi berbagai Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga:
Operasi Patuh Semeru 2026 Ditunda, Pengendara di Pacitan Diminta Tetap Tertib Berlalu LintasBagus mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian dan inventarisasi terhadap Perda-perda yang dianggap out of date.
“Kami sedang mengelompokkan mana perda yang masih berlaku dan mana yang harus diubah atau dicabut,” jelasnya.
Proses penataan regulasi daerah saat ini juga dilakukan seiring rencana pembentukan perangkat baru, seperti Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf), yang hingga kini masih menunggu koordinasi lintas instansi, termasuk dari biro organisasi provinsi. (*)