KETIK, LEBAK – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Ojat Sudrajat, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tidak khawatir dalam menghadapi permohonan informasi publik dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Ojat saat menghadiri Rapat Koordinasi PPID yang digelar di Gedung PKK Kabupaten Lebak, Rabu 3 Juni 2026, dengan tema "Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Pelayanan PPID".

Dalam pemaparannya, Ojat menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak asasi yang dijamin negara. 

Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik memang merupakan hak masyarakat. Akan tetapi, hak tersebut juga memiliki mekanisme dan batasan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, setiap permohonan informasi harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Ojat.

Baca Juga:
Dinas Tenaga Kerja Lebak Genjot Pelatihan Skill, Sesuaikan Minat Pencari Kerja

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemohon informasi publik adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

Menurutnya, badan publik perlu memastikan kelengkapan administrasi pemohon, terutama apabila permohonan diajukan oleh organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kalau ada organisasi yang mengajukan permohonan informasi, cek legal standing-nya. Apakah ada akta pendirian, apakah kepengurusannya masih berlaku, apakah identitas pengurusnya lengkap. Itu penting untuk memastikan bahwa permohonan diajukan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan," ujarnya.

Meski demikian, Ojat menyarankan agar petugas PPID tidak langsung menolak permohonan yang dinilai belum lengkap.

Baca Juga:
Pj Sekda Lebak: Keterbukaan Informasi Kunci Membangun Kepercayaan Publik

"Kalau ada kekurangan dokumen, terima dulu permohonannya. Setelah diteliti, sampaikan secara tertulis apa saja yang harus dilengkapi. Dengan cara itu pelayanan tetap berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari," tuturnya.

Ia menambahkan, badan publik memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi, dan dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja apabila diperlukan.

"Manfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi maupun substansi permohonan informasi yang masuk," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ojat juga menyinggung masih banyaknya permohonan informasi yang berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak memperhatikan aspek legal standing pemohon maupun prosedur yang berlaku.

Menurutnya, banyak permohonan yang akhirnya gugur ketika memasuki proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi karena pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya.

"Sering kali yang menjadi persoalan bukan substansi informasinya, tetapi legal standing pemohonnya. Karena itu, badan publik harus cermat sejak awal dalam memeriksa dokumen yang disampaikan," ujarnya.

Ojat menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada badan publik.

"Jadi sebenarnya Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir ketika menerima permohonan informasi publik. Undang-undang ini bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan kepada badan publik melalui mekanisme yang jelas dan terukur," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap badan publik menyediakan sarana pelayanan informasi secara lengkap, termasuk formulir permohonan informasi dan formulir keberatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang baik.

Selain itu, Ojat meminta badan publik tidak mudah terpancing untuk memenuhi permintaan audiensi atau klarifikasi yang tidak melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

"Kalau ada pihak yang meminta audiensi atau klarifikasi terkait informasi publik, arahkan untuk menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan begitu semuanya menjadi jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.

Di akhir pemaparannya, Ojat mengapresiasi kinerja PPID di Kabupaten Lebak yang hingga saat ini relatif minim sengketa informasi di tingkat Komisi Informasi Provinsi Banten.

Meski demikian, ia berharap seluruh perangkat daerah tetap meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik guna memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi bagaimana pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.(*)