KETIK, JAKARTA – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Nama politikus Partai Golkar itu disebut mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, ketika persidangan membahas dugaan uang komitmen yang berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026, Gus Alex awalnya ditanya mengenai uang komitmen sebesar USD400 ribu.

Namun, dia menyebut nominal uang yang diminta sebenarnya mencapai USD1 juta.

“USD 1 juta semua,” kata Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Kamis, 17 September 2026. 

Baca Juga:
Pelopori Piloting Program KPK, UIN Malang dan UB Siap Jadi Teladan Integritas Nasional

Gus Alex kemudian mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut. Dia hanya menyanggupi menyiapkan USD400 ribu.

“Pokoknya yang diminta USD 1 juta. Saya hanya bisa nyiapin USD 400.000,” ujar Alex.

 

Gus Alex Belum Ungkap Pihak yang Meminta Uang

Baca Juga:
STAI Senori Tuban Siapkan 205 Mahasiswa Baru Jadi Generasi Religius Adaptif di Era Digital

Meski menyebut nominal permintaan mencapai USD1 juta, Gus Alex belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang meminta uang tersebut.

Dia juga belum memerinci hubungan permintaan uang itu dengan Nusron Wahid.

Ketika pembahasan mengarah kepada nama Nusron, Gus Alex meminta agar persoalan tersebut dibahas pada kesempatan berikutnya.

“Udah nanti, nanti ada pertanyaan saya. Tenang aja. Biar Nusron biar muncul lah,” tandas Gus Alex.

Pernyataan tersebut membuat nama Nusron kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi haji.

Namun, kemunculan nama Nusron dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa dia terlibat dalam perkara tersebut.

Suara.com melaporkan, Gus Alex juga belum memerinci hubungan Nusron dengan uang USD1 juta yang disebutnya sebagai uang komitmen.

 

Nusron Pernah Memimpin Pansus Haji DPR

Nusron Wahid diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024.

Posisi tersebut menjadi salah satu konteks munculnya nama Nusron ketika persidangan membahas dugaan uang komitmen yang berkaitan dengan Pansus Haji.

Meski demikian, hingga sidang yang diberitakan Suara.com tersebut, Gus Alex belum membeberkan secara rinci keterkaitan Nusron dengan permintaan uang USD1 juta.

Karena itu, penyebutan nama Nusron dalam keterangan Gus Alex perlu ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang muncul dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana.

Perkara yang menyeret Gus Alex berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Menurut pemberitaan Suara.com, nilai kerugian negara itu berasal dari tiga sumber utama. Salah satunya adalah selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,2 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlangsung. Keterangan Gus Alex mengenai uang komitmen USD1 juta dan penyebutan nama Nusron menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Sebagai informasi, nama Nusron Wahid kini juga menjadi sorotan setelah 4 orang kepercayaannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. Hal ini terkait dengan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN yang diduga dilakukan Summarecon Agung. (*)