KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemusnahan massal terhadap 397 pucuk senjata api (senpi) ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 pada Jumat, 3 Juli 2026 di Lapangan Tempak MakoSat Brimob Polda Sumsel.
Pemusnahan yang dilakukan secara serius ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam meminimalisir peredaran senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Senjata api yang dimusnahkan terdiri dari 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek. Selain hasil sitaan dari 32 perkara tindak pidana dengan 31 tersangka, sebanyak 234 pucuk di antaranya merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh jajaran, mulai dari Ditreskrimum hingga para Kapolres, yang telah bekerja keras selama 16 hari operasi, terhitung sejak 12 hingga 27 Juni 2026.
"Alhamdulillah pada hari ini kita bisa lihat bersama hasilnya cukup maksimal. Ada 397 senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek, yang kita laksanakan pemotongan ataupun pemusnahan secara serius," ujar Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho.
Baca Juga:
Paus Sepanjang 13 Meter Terdampar di Bawah Rumah Warga Banyuasin, Ditpolairud Polda Sumsel Lakukan EvakuasiMenurut Kapolda, pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, bersekolah, hingga beribadah dengan aman tanpa rasa takut akan ancaman senjata api ilegal.
"Yang paling utama dari operasi ini adalah memastikan bahwa tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sumatera Selatan merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita ingin masyarakat bisa melaksanakan kegiatannya dengan baik, beribadah dengan tenang, bekerja dan sekolah tanpa adanya rasa takut atau khawatir karena banyaknya senpi yang beredar," tegasnya.
Baca Juga:
Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik pada Hari Bhayangkara ke-80Terkait upaya pencegahan di masa depan, Irjen Pol Dr. Sandi mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika masih menemukan peredaran senpi rakitan di lingkungannya.
"Ke depan, apabila masyarakat mendapatkan informasi adanya senpi-senpi rakitan lainnya di tengah-tengah masyarakat, mohon sampaikan ke kami. Kami akan siap menindaklanjuti dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Laporkan segera ke 110 sesuai dengan format yang sudah kita siapkan," ujarnya.
Menutup keterangannya, Kapolda memastikan bahwa rangkaian operasi ini telah berjalan dengan sangat kondusif.
"Operasi ini berjalan dengan lancar tanpa adanya korban jiwa, baik itu masyarakat maupun anggota yang melakukan operasi, serta berhasil menekan potensi tindak kriminalitas yang bersumber dari penyalahgunaan senjata api di wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya. (*)