KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan pentingnya menempatkan kedaulatan rakyat sebagai dasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan, sehingga penyusunan regulasi strategis harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi kelompok terarah yang digelar Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Forum tersebut turut membahas arah pembaruan tata kelola migas nasional dan penguatan penguasaan negara atas sumber daya energi.

Busyro menyatakan Muhammadiyah akan menginventarisasi ketentuan dalam RUU Migas yang dinilai bermasalah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menelaah rancangan regulasi agar tidak menyimpang dari prinsip konstitusional dan kepentingan publik.

"Persoalan pengelolaan migas memiliki kaitan erat dengan Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas Busyro. 

Dalam diskusi itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar juga menyoroti pentingnya menerjemahkan prinsip penguasaan negara ke dalam desain kelembagaan yang konkret. Menurut Arie, penguasaan negara tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembuatan aturan dan pengawasan, tetapi juga perlu mencakup kendali nyata atas pengelolaan sumber daya migas.

Baca Juga:
FSPPB Klaim Integrasi Pertamina Bisa Tekan Harga BBM hingga Rp7.500 per Liter

Arie merujuk pada perkembangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengujian undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi pada 2012 berujung pada pembatalan sejumlah ketentuan dan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

FSPPB menilai pembaruan regulasi dibutuhkan untuk memperkuat peran negara dalam pengelolaan migas. Organisasi tersebut mengusulkan agar PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus yang menjalankan fungsi operasional pengelolaan migas nasional, sedangkan fungsi regulator dan pengelolaan kerja sama ditempatkan pada lembaga terpisah.

FSPPB juga mengusulkan mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat, pekerja, dan anggota independen. Usulan itu menjadi bagian dari rekomendasi untuk membangun tata kelola migas yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan nasional.

Pembahasan RUU Migas sendiri telah berlangsung dalam waktu panjang. Arie menyebut rancangan tersebut masuk Program Legislasi Nasional sejak 2010, tetapi belum menunjukkan kemajuan berarti hingga 2025. FSPPB kemudian menyusun kajian dan daftar inventarisasi masalah sebagai bahan untuk mendorong pembahasan regulasi.

Baca Juga:
FSPPB Usulkan Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus dalam RUU Migas

Selain desain kelembagaan, FSPPB menyoroti kesenjangan produksi dan kebutuhan minyak nasional. Arie menyebut produksi Indonesia berada di kisaran 600.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Kondisi tersebut membuat pemenuhan kebutuhan dalam negeri masih bergantung pada impor.

Arie juga menyampaikan simulasi bahwa integrasi pengelolaan Pertamina dan peningkatan produksi dapat membuka peluang penurunan harga BBM. Ia memperkirakan harga dapat berada pada kisaran Rp9.000 hingga Rp11.000 per liter melalui integrasi, bahkan Rp7.500 hingga Rp9.500 per liter jika peningkatan produksi mendapat dukungan kebijakan negara. Angka tersebut merupakan simulasi dari Arie, bukan proyeksi resmi pemerintah.

'Bagi FSPPB, pembenahan tata kelola, penguatan produksi, dan pengendalian negara merupakan bagian yang saling berkaitan dalam mewujudkan kemandirian energi. Namun, pembaruan kelembagaan tersebut juga membutuhkan dasar regulasi yang kuat dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Arie. 

Karena itu, usulan utama FSPPB dalam RUU Migas adalah menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus dengan pemisahan fungsi operator dan regulator. Di sisi lain, simulasi penurunan harga BBM yang disampaikan Arie menunjukkan salah satu dampak ekonomi yang diharapkan dari pembenahan tersebut, meskipun hasil akhirnya tetap bergantung pada kondisi produksi dan biaya pengelolaan energi. (*)