KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial RS (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap sehari setelah pencurian saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.
RS merupakan warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Sementara itu, motor yang dicuri merupakan milik CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis malam, 24 September 2026.
Saat itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya. Motor Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe.
Namun, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci. Sekitar pukul 22.34 WIB, pelaku terlihat membawa motor dari lokasi.
Baca Juga:
Dorong UMKM DOMASA Naik Kelas, Bupati Malang Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Uniknya, pelaku tidak menyalakan mesin motor. Berdasarkan rekaman CCTV, motor dibawa dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki.
CP baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat kendaraannya dibawa seseorang.
"Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati," kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa, 29 September 2026.
CP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor dan pelaku.
Baca Juga:
Nyaris Beredar! Polres Malang Ciduk Kurir Sabu 1,1 Kilogram, 14.564 Nyawa Berhasil DiselamatkanSehari kemudian, Jumat malam, 25 September 2026, penyelidikan membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Transaksi itu rencananya berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian mendatangi lokasi.
Polisi akhirnya mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga milik CP.
"Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban," ujar Budiono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA. Polisi juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Motor tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan milik korban. Akibat kejadian itu, CP mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.
RS dan sejumlah barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RS dijerat Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Budiono mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan kendaraan meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Ia meminta warga memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
"Kalau mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat bisa segera melapor. Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya. (*)