KETIK, BANGKALAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anggota DPR di media sosial untuk memastikan perilaku wakil rakyat tetap sesuai kode etik.
Namun, kritik masyarakat dan perbedaan pendapat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Wakil Ketua MKD DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, R.H. Imron Amin, SH, MH, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan memanggil anggota DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.
"MKD mempunyai kewenangan untuk memanggil anggota DPR RI dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. Tetapi, kritik dan perbedaan pendapat bukan merupakan pelanggaran etik," tegas Imron.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bertajuk "MKD DPR RI di Era Digital: Etika, Kewenangan, dan Pengawasan Perilaku Anggota di Media Sosial" di salah satu gedung pertemuan di Bangkalan, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga:
Habiburokhman Bantah Gerinda Intervensi Soal Mutasi 7 Polisi Usai Tangkap Kader Narkoba di SurabayaImron menjelaskan, MKD telah menyiapkan tenaga ahli yang secara khusus menangani pengawasan aktivitas anggota dewan di ruang digital.
Meski demikian, setiap laporan masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran kode etik.
"Memang ada tenaga ahli kita yang konsen di pengawasan digital. Tetapi, kita juga melihat sejauh mana pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Menurut Imron, tidak semua pengaduan masyarakat menunjukkan adanya pelanggaran etik. Ia menyebut terdapat laporan yang dilayangkan karena ketidaksukaan terhadap anggota dewan tertentu.
Baca Juga:
673 Siswa di Aceh Tenggara Terima Beasiswa PIP Aspirasi Muslim Ayub"Banyak juga laporan yang berdasarkan tidak suka dengan si fulan. Tiba-tiba dilaporkan, padahal belum tentu melanggar kode etik. Nah, itu yang juga kita verifikasi," ungkapnya.
Karena itu, MKD berupaya menangani setiap pengaduan secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan opini yang berkembang di media sosial.
Imron juga menyambut masukan dari kalangan akademisi untuk memperkuat sistem pengawasan digital.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah meningkatkan deteksi dini agar potensi pelanggaran etik dapat diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan besar dan viral di masyarakat.
"Masukan dari Pak Rektor ini akan menjadi evaluasi kami, tambahan untuk ke depan. Bagaimana pengawasan digital dilakukan sebelum persoalan berkembang dan menjadi viral," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Safi', yang turut menjadi narasumber dalam seminar tersebut, menilai keberadaan MKD menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.
Menurutnya, pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi perilaku anggota dewan menunjukkan adanya komitmen pengawasan internal di lingkungan parlemen.
"Adanya MKD ini menjadi bukti bahwa DPR itu masih bisa kita berikan kepercayaan, karena dia mau membentuk instrumen yang mengawasi dirinya sendiri," ujar Safi'.
Meski demikian, Safi' menilai MKD perlu lebih masif menyosialisasikan fungsi dan kewenangannya kepada masyarakat.
Dengan begitu, publik dapat memahami mekanisme pengaduan apabila menemukan perilaku anggota DPR yang diduga tidak sesuai dengan kode etik.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam sistem pengawasan internal. Sebab, anggota MKD yang bertugas mengawasi perilaku anggota DPR juga berasal dari lembaga yang sama.
Untuk memperkuat objektivitas dan kepercayaan publik, Safi' mengusulkan agar keanggotaan MKD ke depan turut melibatkan unsur eksternal, seperti akademisi dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
"Saya berharap ke depan MKD itu ada keanggotaan eksternal, sebagaimana di KPP. Bisa tokoh masyarakat, bisa dari akademisi yang punya kompetensi sesuai dengan isu yang ditangani," tuturnya.
Ia menegaskan, keterlibatan unsur eksternal bukan berarti menghilangkan peran anggota DPR dalam MKD.
Menurutnya, perpaduan unsur internal dan eksternal dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan independensi pengawasan.
"Barangkali mungkin MKD biar lebih dipercaya oleh publik, biar tidak dianggap jeruk makan jeruk. Mungkin perlu dipertimbangkan ke depan keanggotaannya ada dari eksternal, walaupun tetap harus ada dari internal," pungkasnya.(*)