KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan setelah MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan empat mahasiswa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap berpedoman pada prinsip demokrasi dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mahkamah juga menilai dalil yang diajukan belum memenuhi batas penalaran yang wajar sebagai syarat pengujian undang-undang.

Baca Juga:
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Sebagai dasar pertimbangan, MK merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Keempat mahasiswa itu menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Mereka mengajukan permohonan tersebut karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Menurut para pemohon, perubahan itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Para mahasiswa juga menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat kabur atau multitafsir sehingga berpotensi menjadi celah untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan melalui mekanisme uji materi agar prinsip kedaulatan rakyat tetap memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasanny

Dalam permohonannya, para pemohon turut menegaskan bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi atas mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Namun, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)