KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan uji materi atau judicial review itu diajukan guru dan dosen yang keberatan karena anggaran yang seharusnya dialokasi sepenuhnya untuk pendidikan, justru dikurangi untuk program prioritas Presiden Prabowo tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026. MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pada masa mendatang tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," papar Suhartoyo, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Melalui putusan tersebut, MK masih memperbolehkan pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak berlaku untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Dapur MBG Belum Beroperasi, 1.700 Ompreng Malah Dicuri Satpam SPPG untuk Beli Sabu

Mahkamah juga memberikan masa transisi agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan mekanisme penganggaran sebelum ketentuan baru diterapkan secara penuh.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," lanjut Suhartoyo.

Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon menilai penggunaan alokasi wajib sebesar 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Mereka berpendapat dana pendidikan yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.

Baca Juga:
311 dari 883 SPPG yang Ditutup BGN Ada di Jawa dan Madura

Menurut para pemohon, anggaran pendidikan semestinya difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, penguatan kesejahteraan guru, serta pembangunan dan perbaikan sarana maupun prasarana pendidikan agar manfaatnya lebih langsung dirasakan oleh dunia pendidikan. (*)