KETIK, PACITAN – Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau umumnya disebut TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Kabupaten Pacitan mengalami perlambatan pada pertengahan tahun 2026.
Salah satu penyebab utamanya adalah menurunnya ketersediaan job order atau permintaan tenaga kerja dari negara tujuan penempatan.
Data Disdagnaker Kabupaten Pacitan mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026 sebanyak 114 CPMI berhasil ditempatkan bekerja di luar negeri.
Jika dirata-rata, sekitar 22 orang berangkat setiap bulannya.
Namun, pada Juni jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya 12 orang.
Baca Juga:
Tanggapi Pernyataan DKPP, Dinkes Pacitan: Tikus Sawah Tetap Bisa Tularkan Bakteri Leptospira!Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Pacitan, Supriyono, mengatakan perlambatan penempatan tersebut dipengaruhi kondisi pasar kerja di negara tujuan yang saat ini belum banyak membuka kebutuhan tenaga kerja.
"Faktor penyebabnya karena kurangnya ketersediaan job order dari negara penempatan," ujar Supriyono, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain minimnya permintaan tenaga kerja, ia menjelaskan perubahan mekanisme rekrutmen di sejumlah negara tujuan juga turut memengaruhi jumlah penempatan CPMI asal Pacitan.
Menurutnya, beberapa negara kini lebih banyak membuka lowongan melalui skema resmi antarpemerintah (Government to Government/G to G) maupun kerja sama antarlembaga (Private to Private/P to P).
Baca Juga:
Ingin Jadi Kepala Desa di Pacitan? Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juli, Ini Jadwal Tahapannya"Selain itu, ada skema pemerintah membuka lowongan resmi G to G atau P to P dari negara penempatan," jelasnya.
Meski mengalami perlambatan pada Juni, Taiwan masih menjadi negara tujuan utama pekerja migran asal Pacitan, baik untuk sektor formal maupun informal.
Selain Taiwan, Hong Kong masih membuka peluang kerja di sektor informal, sedangkan Malaysia menerima tenaga kerja pada sektor formal dan informal.
Disdagnaker Pacitan berharap kondisi pasar kerja luar negeri kembali membaik sehingga peluang kerja bagi masyarakat Pacitan semakin terbuka.
"Masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri diimbau memanfaatkan jalur penempatan resmi agar memperoleh perlindungan hukum serta kepastian hak selama bekerja di negara tujuan," ungkapnya.(*)