KETIK, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi mengubah cara pemerintah menghadapi persoalan tata niaga telur ayam ras.
Tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator yang menetapkan harga acuan dan mengatur produksi, pemerintah kini memiliki instrumen baru berupa daya beli melalui pengadaan pangan dalam skala besar.
Wakil Sekjen Bidang Gizi DPN HKTI Muhammad Sirod menilai skala kebutuhan MBG dapat menjadikan pemerintah sebagai pembeli institusional yang memiliki pengaruh terhadap keseimbangan pasar telur.
“MBG memberikan pemerintah instrumen yang sebelumnya tidak tersedia dalam skala serupa, yaitu permintaan pangan yang dapat dikonsolidasikan melalui anggaran negara,” kata Sirod, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Sirod, perubahan posisi tersebut penting karena kebijakan harga selama ini tidak selalu diikuti dengan transaksi pada tingkat harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Pidato Kenegaraan di MPR RI, Prabowo Tegaskan MBG Tetap BerlanjutDengan menjadi pembeli, pemerintah memiliki kemampuan lebih besar untuk menciptakan permintaan secara langsung.
“Sebagai regulator, pemerintah menetapkan aturan. Sebagai pembeli, pemerintah dapat menciptakan transaksi. Daya beli pemerintah dapat memengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran,” ujarnya.
Persoalan tersebut tercermin dari perbedaan harga telur di sepanjang rantai distribusi. Pada Mei 2026, biaya produksi telur disebut berada di kisaran Rp24.000 per kilogram.
Sementara harga di tingkat distributor sempat sekitar Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga konsumen masih berada di kisaran Rp29.000-Rp30.000 per kilogram.
Baca Juga:
BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG, Rentan KeracunanKondisi itu menunjukkan adanya persoalan transmisi harga. Ketika harga telur di tingkat peternak melemah, penurunan tersebut tidak selalu diteruskan secara proporsional kepada konsumen.
Di sisi lain, biaya produksi peternak relatif sulit turun dengan cepat, terutama komponen pakan dan bibit ayam.
Badan Pangan Nasional menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram. Namun, keberadaan harga acuan belum otomatis menjamin peternak dapat menjual telur pada harga tersebut.
“Pemerintah dapat menetapkan harga, tetapi transaksi tetap ditentukan oleh kondisi pasar. Jika harga pasar berada di bawah HAP dan pembeli tidak bersedia membayar sesuai acuan, peternak tetap menghadapi pilihan yang terbatas,” ujar Sirod.
Permintaan Besar, Daya Tawar Baru
Sirod mengatakan karakter telur sebagai komoditas yang mudah rusak membuat peternak berada dalam posisi yang tidak mudah ketika harga turun.
Produksi berlangsung setiap hari, sementara biaya pakan, tenaga kerja, energi, obat-obatan, dan pemeliharaan kandang terus berjalan.
Di sisi lain, struktur industri telur juga membuat persoalan daya tawar tidak dapat hanya dilihat dari harga di tingkat peternak.
Kementerian Pertanian menyebut sekitar 95-98 persen usaha ayam petelur dijalankan peternak mandiri dan rakyat.
Namun, pada sektor hulu, struktur industri relatif lebih terkonsentrasi dengan perusahaan besar seperti Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed yang memiliki integrasi vertikal di sejumlah mata rantai industri unggas.
“Masalahnya bukan keberadaan perusahaan besar. Industri unggas membutuhkan perusahaan berskala besar untuk menyediakan pakan, teknologi, pembibitan, dan infrastruktur. Yang perlu dijaga adalah keseimbangan daya tawar sepanjang rantai nilai,” kata Sirod.
Menurut dia, peternak berada di tengah rantai tersebut. Mereka membeli input dari industri hulu, kemudian harus menjual telur ke pasar yang menyerap produksi setiap hari. Ketergantungan terhadap pengepul dan distributor juga masih menjadi bagian penting dalam pemasaran telur.
Kehadiran MBG berpotensi menciptakan konfigurasi baru karena permintaannya dikonsolidasikan melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pada akhir Mei 2026, Badan Gizi Nasional mencatat sebanyak 27.208 SPPG telah beroperasi. Dengan asumsi sederhana 3.000 penerima manfaat per SPPG, kapasitas teoritisnya mencapai sekitar 81,6 juta penerima.
Angka tersebut bukan jumlah penerima aktual, melainkan simulasi untuk melihat besarnya potensi permintaan.
Jika setiap penerima memperoleh satu butir telur dua kali dalam sepekan, misalnya, maka kebutuhan secara teoritis mencapai 163,2 juta butir per minggu. Dalam setahun, jumlahnya sekitar 8,49 miliar butir atau setara sekitar 509.000 ton dengan asumsi berat satu telur 60 gram.
“Angka itu menunjukkan kapasitas permintaan yang dapat diperhitungkan. Namun, kekuatan permintaan harus dibedakan dari kepemilikan produksi. Pemerintah tidak memiliki kandang ayam, pabrik pakan, atau perusahaan pembibitan. Pengaruh pemerintah berasal dari permintaan yang dibentuk oleh anggaran publik,” ujar Sirod.
Bisa Jadi Pembeli Jangkar
Menurut Sirod, kondisi tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi sebagai anchor buyer atau pembeli jangkar.
Dalam posisi tersebut, pemerintah tidak mengambil alih pasar telur, tetapi menggunakan kebutuhan MBG sebagai permintaan yang relatif terjadwal untuk menciptakan kepastian pasar bagi sebagian produksi.
“Pemerintah dapat menjadi pembeli jangkar jika permintaan MBG cukup besar dan konsisten. Peran tersebut dapat membantu membentuk harga transaksi sekaligus memberikan saluran pemasaran alternatif bagi peternak,” katanya.
Namun, besarnya anggaran MBG tidak otomatis menjamin peternak memperoleh manfaat terbesar. Faktor yang sangat menentukan adalah bagaimana sistem pengadaannya dirancang.
Sirod mencontohkan, rantai pasok dapat diperpendek dari pola peternak-pengepul-distributor-pasar menjadi peternak atau koperasi-SPPG-MBG.
“Kalau SPPG membeli melalui distributor besar, sebagian nilai tambah tetap berada di tengah rantai. Efek terhadap posisi tawar peternak menjadi lebih kecil,” ujarnya.
Sebaliknya, pembelian melalui koperasi atau agregator peternak dengan harga transparan, pembayaran cepat, standar kualitas jelas, dan volume yang pasti dinilai dapat memberikan dampak lebih besar terhadap peternak rakyat.
“Ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup dilihat dari berapa banyak telur yang dibeli MBG. Pemerintah perlu melihat telur itu dibeli dari siapa, pada harga berapa, melalui berapa lapis rantai pasok, seberapa cepat pembayaran dilakukan, dan siapa yang memperoleh margin distribusi,” kata Sirod.
Meski memiliki potensi besar, Sirod mengingatkan agar kekuatan belanja negara tidak justru menciptakan persoalan baru. Pengadaan MBG tidak boleh menggantikan ketergantungan peternak terhadap pengepul dengan ketergantungan terhadap birokrasi.
“Pengadaan harus transparan, kompetitif, dapat diaudit, dan tetap memberikan ruang kepada peternak untuk memilih saluran pemasaran,” ujarnya.
Risiko lain adalah munculnya ketidakseimbangan produksi. Kepastian permintaan yang lebih besar dapat mendorong peternak meningkatkan populasi ayam.
Dalam jangka pendek, tambahan permintaan dapat membantu menyerap surplus dan memperbaiki harga. Namun, jika investasi baru membuat produksi tumbuh lebih cepat daripada konsumsi, persoalan kelebihan pasokan dapat kembali terjadi.
“Kalau produksi tumbuh lebih cepat daripada konsumsi, surplus akan kembali muncul. Karena itu, kekuatan beli pemerintah harus berjalan bersama pengelolaan produksi,” kata Sirod.
Karena itu, ia menilai persoalan telur harus dilihat secara bersamaan melalui empat variabel utama, yakni harga, biaya produksi, volume produksi, dan penyerapan.
“Mengatur satu variabel saja tidak cukup. Harga telur dapat dijaga, tetapi jika pakan tetap mahal, margin peternak tetap tertekan. Permintaan MBG dapat meningkat, tetapi jika produksi tumbuh lebih cepat, surplus tetap bisa terjadi,” ujarnya.
Sirod menilai pemerintah sebaiknya tidak menjadikan MBG sebagai pembeli seluruh surplus telur nasional. Program tersebut lebih tepat digunakan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian pada bagian pasar tertentu, sementara pasar komersial tetap berjalan.
“MBG perlu memberikan kepastian pada bagian pasar yang strategis, sementara pasar komersial tetap menentukan sebagian besar transaksi,” katanya.
Dengan demikian, MBG dapat menjadi instrumen tambahan di samping kebijakan HAP, pengaturan produksi, kebijakan DOC, intervensi pakan, operasi pasar, dan kebijakan perdagangan.
“Dengan MBG, pemerintah memperoleh instrumen tambahan berupa government procurement. HAP menentukan acuan, SPPG menciptakan transaksi, dan anggaran MBG menyediakan daya beli,” ujarnya.
Menurut Sirod, kombinasi antara harga acuan dan transaksi nyata berpotensi membuat kebijakan pemerintah lebih efektif. Namun, efektivitasnya harus diukur dengan indikator yang jelas.
Pemerintah perlu memantau harga di tingkat peternak, harga pokok produksi, harga pakan, harga DOC, produksi nasional, volume pembelian SPPG, harga konsumen, margin distribusi, hingga proporsi telur MBG yang benar-benar berasal dari peternak rakyat.
“Pertanyaan utamanya adalah apakah MBG benar-benar meningkatkan daya tawar peternak atau hanya menambah permintaan untuk sementara,” katanya.
Sirod menyebut struktur industri telur saat ini memiliki tiga karakter utama: industri hulu relatif terkonsentrasi, produksi telur terfragmentasi pada peternak rakyat, sedangkan permintaan MBG terkonsolidasi melalui anggaran negara.
“Konfigurasi ini memberikan pemerintah peluang menjadi kekuatan penyeimbang. Namun, kekuatan itu harus digunakan secara terukur agar pembelian pemerintah memperbaiki transmisi harga kepada peternak, memperpendek rantai pasok, menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan, serta tidak menciptakan ketergantungan baru,” ujarnya.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG sebagai instrumen tata niaga telur bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran atau jumlah telur yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah kekuatan belanja pemerintah mampu memperbaiki posisi peternak tanpa mematikan mekanisme pasar.
“Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu menggunakan kekuatan belinya untuk memperbaiki keseimbangan pasar tanpa menggantikan mekanisme pasar itu sendiri,” kata Sirod.(*)