KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyoroti maraknya kasus penipuan investasi ilegal atau investasi bodong di wilayah Malang Raya yang terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data OJK Malang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, jumlah kasus investasi ilegal tercatat mencapai 242 kasus. Angka ini terbilang tinggi mengingat sepanjang tahun 2025 lalu total kasus yang tercatat sebanyak 354 kasus.
Oleh karena itu, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengajak seluruh pihak untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai keamanan berinvestasi di pasar modal resmi.
"Hal ini guna membendung maraknya iming-iming investasi bodong," katanya, Rabu, 16 September 2026 di Jakarta.
Meski ancaman investasi bodong marak terjadi, partisipasi masyarakat Malang di pasar modal justru menunjukkan pertumbuhan sangat positif.
Baca Juga:
Incar 3,2 Juta Wisatawan, Pemkot Malang Andalkan Seribu Event dan Sport TourismTercatat, jumlah Single Investor Identification (SID) hingga 30 Juli 2026 mencapai 582.443 SID atau melonjak 78 persen. Menurut Farid, peningkatan pembuatan rekening saham dan instrumen pasar modal ini menandakan masyarakat yang semakin melek finansial.
"Walau maraknya ancaman investasi bodong, keikutsertaan masyarakat Malang dalam pasar modal justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif," katanya.
Farid menegaskan bahwa pasar modal merupakan sarana investasi legal, terpercaya, dan diawasi ketat oleh negara. Keamanan dana investor di pasar modal dijamin oleh sistem perlindungan yang matang, termasuk dari risiko serangan siber.
OJK berharap masyarakat Indonesia, khususnya warga Malang Raya, tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat menikmati pertumbuhan ekonomi nasional melalui pasar modal.
Baca Juga:
Pemkot Malang Ubah Sebutan Jukir, Ini Mekanisme Baru Imbal Jasa Petugas Parkir"Sebagai langkah awal, OJK Malang juga terus mendorong untuk mulai berinvestasi langsung di pasar modal agar dapat membagikan pengalaman yang lebih nyata dan meyakinkan kepada publik," pungkasnya. (*)