KETIK, BATU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Batu berencana meminta klarifikasi langsung kepada AS eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani sebelum memproses lebih lanjut permohonan pensiun dini.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AS untuk meminta penjelasan terkait pengajuan pensiun dini yang diajukan.

Namun agenda tersebut belum dapat terlaksana karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Kami sebenarnya sudah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, saat pemanggilan dilakukan, yang bersangkutan belum bisa hadir karena sedang sakit,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

AS diketahui saat ini bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Batu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani.

Baca Juga:
Persikoba Gagal Menang di Laga Perdana 32 Besar Liga 4, Arif Suyono Akui Tim Tertekan

Permohonan pensiun dini yang diajukan telah diterima dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.

Pemkot Batu masih meneliti kelengkapan dokumen serta memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam regulasi kepegawaian telah dipenuhi.

Santi menjelaskan bahwa setiap pengajuan pensiun dini harus melalui proses pemeriksaan administrasi secara menyeluruh sebelum dapat diputuskan.

Sebelumya, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk mengajukan pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Gelombang Pensiun ASN Pemkot Batu 2026, Jabatan Eselon II Siap Diisi Lewat Seleksi

Meski demikian, permohonan tersebut tidak serta-merta disetujui karena harus melalui proses verifikasi dan evaluasi administrasi oleh BKPSDM Kota Batu.

Menurut Heli, pemerintah daerah akan menelaah seluruh persyaratan yang diajukan, termasuk masa kerja dan ketentuan lain yang menjadi syarat pensiun dini.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah permohonan yang diajukan dapat diproses lebih lanjut.

“Pensiun dini merupakan hak setiap ASN. Namun seluruh pengajuan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku dan dikaji oleh BKPSDM. Nantinya akan dilihat apakah masa kerja serta persyaratan lainnya telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pensiun dini,” ujarnya.

Di sisi lain, nama AS turut muncul dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani.

Berdasarkan informasi yang berkembang, AS telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik karena dianggap mengetahui berbagai proses yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batu berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pasar, termasuk proses pemanfaatan serta transaksi yang berkaitan dengan aset tersebut.

Dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, AS juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya selama pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Batu terus mengumpulkan bahan keterangan dengan memeriksa berbagai pihak. Ratusan saksi dari kalangan ASN, mantan pejabat, hingga pedagang pasar telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri. (*)