KETIK, SITUBONDO – Mantan istri Kepala Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Legalia Karinda Putri, memenangkan sebagian gugatan nafkah terhadap mantan suaminya, Juharto. Pengadilan Agama Situbondo memutus perkara tersebut pada Rabu, 2 September 2026.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Legalia dalam perkara Nomor 410/Pdt.G/2026/PA.SIT. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Drs. Syafiih, SH, MH, bersama anggota majelis Moh. Bahrul Ulum, SHI dan Hj. Wilda Rahmana, SHI.

Kuasa hukum Legalia dari LBH Mitra Santri, Asrawi, SH, MH, menyambut putusan tersebut. Ia menyatakan bersyukur karena majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan kliennya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan mantan istri Kades Banyuputih,” jelas Asrawi.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menghukum tergugat untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada penggugat. Kewajiban tersebut meliputi nafkah madliyah sebesar Rp70 juta, nafkah selama masa idah Rp30 juta, dan mut'ah sebesar Rp30 juta.

Baca Juga:
Ini Kata Bupati Situbondo Terkait Tingginya Angka Non Performing Loan

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan Juharto kepada mantan istrinya mencapai Rp130 juta.

Asrawi menilai putusan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap hak perempuan setelah berakhirnya hubungan perkawinan.

“Putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan setelah berakhirnya perkawinan,” kata Asrawi.

Menurut Asrawi, hukum harus memastikan hak-hak istri tetap terlindungi, termasuk hak yang timbul selama dan setelah perkawinan. Ia menyebut kewajiban yang dibebankan kepada mantan suami merupakan konsekuensi hukum dari berakhirnya perkawinan.

Baca Juga:
Bupati Situbondo Ambil Langkah Cepat Sikapi Kelangkaan LPG

“Bagaimanapun, hak-hak istri harus dilindungi secara hukum sebagai wujud tanggung jawab suami terhadap istrinya. Saya menilai kewajiban tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan,” jelas Asrawi.

Asrawi juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, majelis telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini dengan adil dan bijak dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Asrawi.

Lebih lanjut, Asrawi menegaskan bahwa hak istri tidak boleh diabaikan, baik selama perkawinan maupun setelah perceraian. Ia meminta kewajiban terhadap istri dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hak istri selama dalam pernikahan wajib diberikan, bukan malah diabaikan,” pungkas Asrawi. (*)