KETIK, MALANG – Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi ditarik setelah menyelesaikan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama (PA) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan penarikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pembelajaran hukum berbasis praktik.

Program PKL ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung mengenai proses peradilan, pelayanan hukum, administrasi perkara, serta dinamika kerja di lingkungan pengadilan. Selama pelaksanaan PKL, mahasiswa mendapatkan pendampingan dari aparatur PA Bangil guna memahami praktik hukum secara lebih komprehensif.

Penarikan mahasiswa PKL berlangsung di Kantor PA Bangil setelah sebelumnya Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan PA Bangil memperkuat kemitraan strategis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kompetensi mahasiswa.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi kepada PA Bangil yang telah memberikan ruang dan pendampingan kepada mahasiswa selama menjalani PKL.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Bangil beserta seluruh jajaran atas kepercayaan dan komitmennya dalam mendukung proses pembelajaran mahasiswa Fakultas Syariah UIN Malang. Melalui PKL ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teori, tetapi juga pengalaman praktik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan hukum di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:
Wakil Rektor I UIN Malang Pertanyakan Urgensi Pembentukan Universitas Republik Indonesia di Tengah Tantangan Pendidikan Tinggi

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., menyerahkan cendera mata kepada Panitera PA Bangil. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)

Menurut Miftah, pengalaman praktik di lembaga peradilan menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi, profesionalisme, serta kesiapan menghadapi dunia kerja di bidang hukum.

"Kami berharap sinergi yang telah terbangun melalui kerja sama antara Fakultas Syariah UIN Malang dan Pengadilan Agama Bangil, termasuk pelaksanaan program PKL, dapat terus berlanjut melalui berbagai program kolaboratif. Kerja sama tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi mahasiswa, dosen, maupun kedua institusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Agama Bangil, H. Khoirudin, S.H., M.H., didampingi Panitera PA Bangil, Hadjah Hasanuddin, S.H., M.H. dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PA Bangil, Sri Juhana S.Kep, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang kembali memilih PA Bangil sebagai lokasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa.

Baca Juga:
UIN Malang Hadiri Higher Education Advanced Leadership, Wakil Rektor I Tekankan Kualitas Akademik Berkelanjutan

Menurutnya, kehadiran mahasiswa PKL merupakan wujud sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum. Melalui program tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung mengenai praktik peradilan sehingga memiliki bekal yang lebih kuat sebagai calon praktisi hukum di masa depan.

Melalui pelaksanaan PKL ini, PA Bangil dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam mencetak lulusan hukum yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan praktik, integritas, serta kesiapan profesional.