KETIK, JAKARTA
– Menko Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan meminta penerbitan izin untuk konser dan event lainnya maksimal 14 hari hingga tiga pekan.
Ia menginstruksikan agar perizinan acara di Indonesia, baik skala nasional maupun internasional, lebih dipermudah.
"Bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional," kata Luhut dikutip di Suara.com Senin (24/6/2024).
Luhut mengatakan perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event. Luhut menyebut digitalisasi layanan perizinan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan proses perizinan acara.
"Atas arahan Pak Presiden pada Ratas 30 Januari dan 12 Juni 2023 untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," kata Luhut.
Selain itu Luhut mengatakan digitalisasi layanan perizinan ini juga memberikan standarisasi biaya. Luhut meminta agar setelah peluncuran digitalisasi layanan perizinan ini, perizinan yang dikeluarkan tidak lagi dikeluarkan H-1.
"Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," kata Luhut. (*)
Luhut Minta Izin Konser Maksimal Terbit 14 Hari
24 Jun 2024 • 11:40
Menko Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan)
Tags:
#Menko Marves #Luhut Binsar #izin konser #izin event 14 hari #Presiden Jokowi
Berita Lainnya oleh Shinta Miranda