KETIK, SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo memperingati hari milad ke-5 dengan menggelar sarasehan hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Jumat 11 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di edLotus Hotel Situbondo Jalan Gunung Arjuno, Kecamatan Panji, Situbondo, tersebut menjadi momentum penting bagi LBH Mitra Santri untuk memperkuat komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi.

Saresehan hukum ini menghadirkan narasumber dari Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Dion Hardika Sumarto yang memberikan pemahaman mengenai upaya pemberantasan korupsi, peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat memahami persoalan hukum secara lebih mendalam dan turut berperan aktif dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang berintegritas.

“Peringatan Milad ke-5 ini juga menjadi refleksi perjalanan LBH Mitra Santri dalam menjalankan peran dan kontribusinya di bidang bantuan hukum. Ke depan, lembaga ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pendampingan, edukasi, dan pelayanan hukum,” jelas Asrawi Direktur LBH Mitra Santri.

Baca Juga:
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Asrawi mengatakan, dengan terselenggaranya saresehan hukum bersama KPK RI, LBH Mitra Santri terus berkomitmen untuk mendorong kesadaran hukum dan memperkuat gerakan antikorupsi di tengah masyarakat.

"Di Situbondo sudah dua kali kepala daerah tersandung kasus korupsi, dan kami tidak ingin ada lagi kepala daerah di Situbondo terjerat kasus korupsi. Kami sudah bersinergi dengan KPK, misal di Situbondo ada dugaan kasus korupsi dan kami memiliki data tentu kami akan laporkan ke KPK RI," tegas Asrawi.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah yang hadir dalam kegiatan seminar itu menyatakan bahwa materi yang disampaikan dari narasumber Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK menjadi bekal pemerintah daerah setempat dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten.

"Kepada narasumber selamat datang di Kabupaten Situbondo, berikan kami arahan, berikan kami masukan, sehingga menjadi landasan dan langkah kami ke depan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Situbondo," ujar Wabup Ulfi.

Baca Juga:
SE Pariwara KPK, Inspektorat Pacitan Minta Kanal OPD di Pacitan Dipenuhi Konten Kampanye Antikorupsi

Dilain pihak Dion Hardika Sumarto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak organisasi masyarakat (ormas) sipil di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, turut melakukan pengawasan dan melaporkan potensi tindak pidana korupsi di daerahnya.Karena organisasi masyarakat sipil juga menjadi pilar penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, kita juga butuh partisipasi aktif dari organisasi masyarakat sipil, salah satunya memperkuat pengawasan hingga melaporkan tindak pidana korupsi," kata Dion saat menjadi narasumber seminar yang digelar oleh LBH Mitra Santri di Situbondo.

Dalam kesempatan itu, Dion juga memaparkan hasil kajian KPK selama tahun 2017 hingga 2020 terkait tindak pidana korupsi. Salah satunya dari faktor biaya politik yang cukup tinggi, sehingga menciptakan ketergantungan kepada penyandang dana atau donatur dan membuka ruang hubungan transaksional serta konflik kepentingan.

Lebih lanjut Dion menjelaskan, dari hasil kajian KPK pada tahun 2020 biaya politik pemilihan bupati/wali kota bisa mencapai sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sedangkan pemilihan gubernur bisa mencapai sekitar Rp100 miliar.

"Dari kajian kami sekitar 47 persen sponsor/donatur pasti mengharapkan balasan, sedangkan 65 persen calon kepala daerah menyatakan siap memberi fasilitas sponsor setelah menjabat," terang Dion.