KETIK, TEGAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, terutama dalam perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa. Namun, penerapan mekanisme mini kompetisi dalam pengadaan turut mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Tegal yang mengkhawatirkan potensi penurunan kualitas pekerjaan infrastruktur.

KPK membahas sejumlah aspek tersebut dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan itu sekaligus mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi KPK dari kunjungan sebelumnya pada 23 Juli 2026.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, mengatakan penguatan pencegahan korupsi difokuskan pada tiga area rawan, yakni perencanaan APBD, penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut Azril, sejumlah rekomendasi sebelumnya mulai menunjukkan perbaikan, termasuk dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan penanganan persoalan limbah.

Azril menekankan bahwa Pokir harus bersumber dari hasil reses dan aspirasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar usulan yang tidak berasal dari aspirasi masyarakat tidak dimasukkan sebagai Pokir.

Baca Juga:
Pejabat BNPB Dikabarkan Terjerat KPK, Jadi OTT ke 22 Sepanjang 2026

"Berdasarkan hasil reses murni usulan masyarakat, jadi kita menyatakan kalau bukan usulan bukan masuk ke POKIR," ujarnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyarankan penerapan mekanisme mini kompetisi untuk meminimalkan risiko penyimpangan. Azril meminta pemerintah daerah menghindari praktik penunjukan langsung maupun negosiasi langsung yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan internal secara berjenjang. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), menurutnya, harus menjadi pihak pertama yang memastikan jajarannya menjalankan tugas sesuai aturan.

"Tidak semua masalah harus berujung penindakan. Jika pencegahan berjalan baik, risiko dapat ditekan sejak dini," tambahnya.

Baca Juga:
Kota Tegal Targetkan 15 Medali Emas di Porprov XVII Jawa Tengah 2026

 

DPRD Tegal Khawatir Mini Kompetisi Pengaruhi Kualitas Infrastruktur

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Tegal, Moh Sefrudin, menyampaikan kekhawatiran terhadap penerapan mini kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menilai, mekanisme yang mengutamakan penawaran terendah berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila penurunan harga tidak diimbangi perhitungan kebutuhan teknis yang memadai.

"Jika penawaran turun 20% dari anggaran, ditambah pajak 12,5%, total sudah berkurang 32,5%. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan jalan atau saluran yang baik justru terima kualitas yang kurang maksimal," jelasnya.

Sefrudin membandingkan mekanisme tersebut dengan penunjukan langsung yang, menurutnya, dapat menghemat anggaran sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Ia berpandangan bahwa selisih tersebut perlu dipertimbangkan bersama aspek kualitas hasil pekerjaan infrastruktur.

Meski menyampaikan kekhawatiran, Sefrudin menegaskan DPRD tetap berkomitmen mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait turut memperhatikan dampak mekanisme pengadaan terhadap mutu jalan, saluran, serta infrastruktur lain yang digunakan masyarakat.

Perbedaan perhatian tersebut menjadi bagian dari pembahasan tata kelola pengadaan di Kota Tegal. Di satu sisi, KPK mendorong mekanisme yang dapat menekan risiko penyimpangan. Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar proses pengadaan tetap menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang sesuai kebutuhan masyarakat. (*)