KETIK, JAKARTA – Usai drama penangkapan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada (10/1/2023), KPK resmi menahan Lukas Enembe. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe sembari duduk di kursi roda ikut dihadirkan lengkap dengan rompi orange.

Sebelum penangkapan, KPK mengaku sebelumnya telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan prefosional dengan menjujung tinggi hak asasi manusia.

Untuk kepentingan penyelidikan Lukas Enembe sendiri akan ditahan selama 20 hari. Namun saat ini Lukas sendiri masih dibantarkan di RSPAD karena masalah kesehatan.

Firli menambahkan "Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," ucapnya. (*)

Baca Juga:
Rp13,15 Miliar Fee Proyek Smartboard-Chromebook Muara Enim Terungkap, Bupati Edison Disebut Kebagian Rp3,3 Miliar

Baca Juga:
Formappi Desak Prabowo Minta KPK Tuntaskan Kasus CSR BI-OJK