KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo  menyoroti masih kosongnya sebanyak 13 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim karena dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jumlah jabatan kosong tersebut tergolong besar, karena itu pengisian jabatan perlu segera dilakukan dengan perencanaan yang lebih matang,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Pada Jumat, 6 November 2026.

Sebagai informasi, sejumlah jabatan kosong tersebut yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jatim, Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Dr Saiful Anwar Malang, serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim yang akan memasuki masa purna tugas.

Selain itu, terdapat enam jabatan yang proses seleksi terbukanya telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman hasil. Keenamnya meliputi Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Kepala Bakorwil Pamekasan, Kepala Bakorwil Madiun, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, serta Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Jatim. Tak itu saja, dua posisi Staf Ahli juga masih kosong.

Baca Juga:
Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Dorong Aplikasi “Majadigi” Naik Kelas

Menurut Freddy, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan administratif. Sebab, Pemprov Jatim sebenarnya telah memiliki sistem manajemen kepegawaian berbasis digital yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk memetakan kebutuhan pejabat, termasuk mengantisipasi kekosongan akibat pensiun

"Padahal, melalui sistem tersebut, masa pensiun maupun potensi kekosongan jabatan seharusnya sudah dapat diketahui jauh-jauh hari,"  tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, pemantauan idealnya dilakukan tiga hingga empat bulan sebelum pejabat memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sehingga proses pengisian jabatan dapat dipersiapkan lebih awal dan tidak terjadi kekosongan dalam waktu lama.

Freddy mengatakan, ketika seorang pejabat memasuki masa pensiun, berpindah jabatan, atau mengalami alih fungsi, pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan untuk menyiapkan penggantinya melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga:
DPRD Jatim Berduka, Anggota Komisi A Sumardi Tutup Usia

Ia juga menyoroti praktik rangkap jabatan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang kosong. Penunjukan Plt, lanjut dia, memang diperlukan agar roda organisasi tetap berjalan, namun mekanismenya harus memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang berlaku. "Jabatan rangkap itu tidak boleh lebih dari tiga bulan," ujarnya.

Freddy mengingatkan, penempatan pejabat yang merangkap jabatan juga harus mempertimbangkan kedudukan dan jenis jabatan yang diemban. Terlebih, apabila pejabat dari jabatan fungsional diberikan tugas tambahan untuk menjalankan jabatan struktural.

Karena itu, ia meminta Pemprov Jatim tidak menjadikan penunjukan Plt sebagai solusi berkepanjangan. Pengisian jabatan definitif perlu segera dipersiapkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing OPD berjalan optimal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, proses pengisian jabatan yang kosong saat ini tengah dibahas secara bertahap. Sejumlah posisi, baik eselon III maupun eselon II, sudah masuk dalam pembahasan.

"Yang menjadi kewenangan Ibu Gubernur kan eselon II, sudah sebagian diputuskan. Nanti mungkin secara bertahap akan dilakukan pelantikan," katanya.

Kendati demikian, Adhy menegaskan bahwa kekosongan jabatan tersebut tidak mengganggu kinerja operasional Pemprov Jatim karena dijalankan oleh pejabat pelaksana yang ada. (*)