KETIK, TEGAL – Personel Koramil 02/Tegal Timur bersama jajaran Kodim 0712/Tegal dan unsur terkait berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terlarang yang disembunyikan di balik usaha warung sembako.

Penggerebekan terjadi pada Jumat, 24 April 2026 malam, bertempat di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Operasi pengamanan yang berlangsung mulai pukul 20.25 WIB hingga 21.45 WIB ini dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono, didampingi Danunit 0712/Tegal Kapten Badrun, personel Koramil, anggota Unit Intel Kodim, serta perwakilan Satuan Trantib Kecamatan Tegal Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus operandi licik dengan mengkamuflase tempat usahanya sebagai warung sembako atau warung Madura. 

Padahal, di dalamnya secara sembunyi-sembunyi diperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin edar resmi.

Baca Juga:
Wali Kota Tegal Lepas 302 Calon Haji Menuju Donohudan

Kegiatan ilegal ini diduga sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, sejak Februari 2026. Dalam transaksinya, pelaku menggunakan kode sandi tertentu seperti "TM", "Y", "Trehex", dan "Hexim" untuk menghindari kecurigaan. Penjualan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pemilik, penjual, dan kurir, serta beberapa calon pembeli. Para pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi maupun izin resmi untuk menjual obat-obatan tersebut.

Aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain Tramadol sebanyak 125 butir, Heximer (Pil Anjing) 180 butir, Double Y (Pil Sapi) 7 butir, Trihexyphenidyl 21 butir, uang tunai sebesar Rp695.000, dan satu unit telepon genggam dan tas selempang yang diduga digunakan untuk transaksi.

Setelah diamankan di lokasi, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegal Timur untuk proses administrasi awal, sebelum selanjutnya diproses hukum lebih lanjut di Polres Tegal Kota.

Baca Juga:
Tangani Banjir Rob, Pemkab Pemalang dan Pemprov Jateng Sepakat Akselerasi Infrastruktur Pesisir

Komandan Kodim 0712/Tegal, Letkol Inf Rachmat Ferdiantono, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah.

"Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya ini. Modus yang digunakan sangat merugikan karena bersembunyi di balik warung sembako yang biasa dikunjungi warga," ujar Dandim dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik ini terus berlanjut karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Obat jenis ini jika disalahgunakan bisa menimbulkan efek ketergantungan dan kerusakan organ tubuh yang permanen," tegasnya.

Lebih jauh, Dandim meminta masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli atau mengonsumsi obat sembarangan tanpa resep dokter yang jelas. 

"Jika mengetahui indikasi serupa, segera laporkan kepada aparat keamanan," tutupnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa TNI bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan operasi yustisi untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.(*)