KETIK, LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menggelar razia dan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong di kawasan Pos Lantas Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (30/5/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot brong, terutama di kawasan perkotaan Rangkasbitung.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Aris Setyawan, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami dari Satlantas Polres Lebak malam ini melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong di sekitar Kota Rangkasbitung, tepatnya di Pos Lantas Alun-alun Rangkasbitung. Kegiatan ini kami laksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong," kata Aris kepada wartawan usai pelaksanaan razia.
Baca Juga:
Disnaker Lebak Kawal Uji Petik LKPJ, Fokus pada Kepatuhan Perusahaan Pengguna TKAMenurutnya, keluhan paling banyak disampaikan oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan RSUD Adjidarmo. Kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak standar dinilai mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan maupun keluarga yang sedang menjaga anggota keluarganya di rumah sakit.
"Keluhan tersebut khususnya datang dari masyarakat di sekitar RSUD Adjidarmo. Banyak pasien yang sedang menjalani pengobatan dan perawatan mengaku terganggu dengan suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kami menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaksanakan penertiban secara langsung di lapangan," ujarnya.
Aris menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Lebak berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, semakin meningkat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Baca Juga:
IDI Lebak Salurkan 400 Paket Daging Kurban untuk Keluarga Stunting di Empat Kecamatan"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati hak masyarakat yang membutuhkan suasana tenang, terutama di kawasan fasilitas kesehatan dan lingkungan permukiman," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang melintas di kawasan pusat Kota Rangkasbitung. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)