KETIK, MALANG – Kepala SMA Negeri Taruna Nala Jawa Timur, Husnul Chotimah menjelaskan pembentukan Komite Sekolah yang terbagi dalam unsur TNI dan Sipil tak termuat dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Selama ini setiap angkatan memiliki perwakilan 2 orang. Dalam praktiknya 2 anggota komite tersebut terbagi untuk perwakilan TNI dan sipil yang ditentukan melalui mekanisme voting secara daring.

"Biasanya, dua perwakilan orang tua tersebut terdiri dari satu orang TNI dan satu orang non-TNI (sipil). Komposisi perwakilan dari TNI dan non-TNI tidak diatur dan tidak tertulis dalam AD dan ART," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.

Meskipun telah menjadi kebiasaan, pemilihan tidak berfokus pada unsur TNI maupun non-TNI. Kondisi tersebut tetap bergantung pada hasil voting yang telah dilakukan orang tua maupun wali siswa.

"Fokus pemilihan sebenarnya bukan pada unsur TNI dan non-TNI, melainkan pada siapa yang dicalonkan dan siapa yang terpilih. Semua bergantung pada calon yang diajukan dan hasil pemilihan," lanjutnya.

Baca Juga:
Pemilihan Komite SMAN Taruna Nala Jatim Dibagi Menjadi Unsur TNI dan Non-TNI

Setiap periode kepengurusan maupun angkatan, dapat menghasilkan komposisi yang berbeda. Terlebih dalam prosesnya, orang tua siswa memberikan usulan calon komite dari masing-masing kelas.

"Namun saat ini perwakilan orang tua kelas XII semuanya berasal dari TNI, yakni dari unsur AL dan AD. Pernah juga seluruh perwakilan orang tua yang terpilih bukan berasal dari TNI," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Hasil Voting Jadi Penentu, Begini Mekanisme Pemilihan Komite di SMAN Taruna Nala