KETIK, PEMALANG – Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menyoroti kebijakan penugasan dan mutasi ratusan guru serta kepala sekolah di Kabupaten Pemalang yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum administrasi pemerintahan dan perlindungan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Imam, kebijakan mutasi yang diduga belum mempertimbangkan aspek domisili, kondisi psikologis keluarga, hingga kesejahteraan tenaga pendidik dapat memunculkan persoalan hukum apabila tidak dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan asas keadilan.

“Negara tidak boleh memandang guru hanya sebagai angka administrasi birokrasi. Guru dan kepala sekolah adalah manusia yang memiliki hak atas kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan kerja,” ujar Imam dalam keterangannya, Minggu, 24 Mei 2026.

Ia menjelaskan, mutasi dan penugasan ASN memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya wajib mengacu pada prinsip profesionalitas, objektivitas, serta memperhatikan sisi kemanusiaan.

Imam menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa manajemen ASN harus berlandaskan sistem merit, kompetensi, profesionalitas, kinerja, serta prinsip keadilan dan kewajaran.

Baca Juga:
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili

“Penempatan ASN tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau mengabaikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan pegawai,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan penerapan asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta pelayanan publik yang baik.

Menurutnya, keputusan penugasan yang dilakukan tanpa pertimbangan objektif dan rasional dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga mengatur bahwa mutasi ASN harus mempertimbangkan kompetensi, pola karier, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan bebas konflik kepentingan.

Baca Juga:
Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Pemalang Dikumpulkan di SKB Comal, Diduga Terkait Mutasi

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara menjamin hak guru atas kesejahteraan, rasa aman, perlindungan profesi, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Kebijakan yang justru menambah beban ekonomi dan sosial guru dapat bertentangan dengan semangat perlindungan profesi guru,” ujarnya.

Imam juga menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap kebijakan pejabat publik. Menurut dia, kebijakan mutasi harus memenuhi prinsip proporsionalitas, kepatutan, keadilan, dan tidak diskriminatif.

“Kalau ada kepala sekolah dipindahkan sangat jauh dari domisili tanpa alasan kebutuhan yang jelas, sementara ada sekolah lain yang lebih dekat dan relevan, maka publik berhak mempertanyakan objektivitas kebijakan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, ASN yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan keberatan administratif, melapor ke BKN maupun Kemendikdasmen, hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai kebijakan pendidikan justru melahirkan penderitaan ASN. Pemerataan pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan rasa keadilan dan kesejahteraan guru,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah dasar di Pemalang dikabarkan kecewa hingga menahan tangis usai menerima surat keputusan penugasan karena ditempatkan jauh dari domisili mereka. (*)