KETIK, SITUBONDO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, HM Imam Darmaji, resmi menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) versi 3.0, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pada penutupan kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Imam Darmaji berpesan agar seluruh operator desa mampu menguasai penggunaan aplikasi Sipades 3.0 sebagai langkah memperkuat tata kelola aset desa yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan materi teknis mengenai pengelolaan aset desa berbasis digital.

Menurut Imam Darmaji, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk meminimalkan persoalan pengelolaan aset desa yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.

"Bimtek ini dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tata kelola aset desa yang sering menjadi sorotan publik, seperti penyalahgunaan tanah kas desa hingga penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Baca Juga:
Respon Cepat! Bupati Situbondo Siap Tanggung Biaya Perbaikan Rumah

Ia menjelaskan, Sipades versi 3.0 memungkinkan seluruh proses pencatatan dan pelaporan aset desa dilakukan secara digital sehingga lebih mudah diawasi oleh berbagai jenjang pemerintahan.

"Melalui aplikasi ini, proses pencatatan dan pelaporan aset desa dilakukan secara digital sehingga dapat dipantau langsung oleh pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Situbondo, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat," katanya.

Imam menilai aplikasi Sipades 3.0 lebih mudah dioperasikan dibandingkan versi sebelumnya.

Namun, hingga kini penerapannya di Kabupaten Situbondo masih belum optimal.

Baca Juga:
Forum Rebuan Mahasiswa KKN, Bupati Situbondo Diajak Dialog Bocil

"Saat ini tingkat penerapan Sipades 3.0 di Kabupaten Situbondo diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen dari total 132 desa," jelasnya.

Untuk mempercepat implementasi, DPMD Situbondo memberikan waktu selama tiga bulan kepada seluruh desa agar menyelesaikan pencatatan seluruh aset beserta pemanfaatannya ke dalam sistem.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh desa.

Bagi desa yang belum mampu menerapkan Sipades 3.0 secara maksimal, DPMD akan memberikan pembinaan langsung melalui pendampingan di tingkat kecamatan.

"Setelah masa tiga bulan tersebut, evaluasi menyeluruh akan dilakukan. Bagi desa yang belum menerapkan aplikasi tersebut secara maksimal, pihak dinas akan memberikan pembinaan langsung ke lapangan melalui pembinaan di tingkat kecamatan serta pendampingan praktik ulang penggunaan Sipades 3.0," tegas Imam.

Menutup kegiatan tersebut, Imam berharap seluruh operator desa dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh selama bimtek sehingga mampu mengoperasikan Sipades 3.0 secara mandiri dan optimal.

"Harapan kami, para operator desa semakin menambah ilmu yang didapat dari kegiatan bimtek tersebut," pungkasnya.(*)