KETIK, PACITAN – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap fasilitas di dalam bangunan klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berasal dari swadaya warga binaan.
Hal tersebut disampaikan Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi menjelaskan, salah satu fasilitas yang menjadi temuan adalah bangunan yang kemudian digunakan sebagai guest house.
Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan untuk gudang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi.
"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Rudi.
Baca Juga:
Tak Tercatat sebagai BMN, Bangunan ala Homestay di Lapas Cibinong Ternyata Dibangun Tanpa IzinMenurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut digunakan untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan. Penggunaan fasilitas itu terutama melibatkan warga binaan dalam perkara korupsi.
"Rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah perkara korupsi," ujar Rudi.
Rudi menyebut sejumlah narapidana yang menggunakan fasilitas tersebut.
Di antaranya Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di LPEI; Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong; serta Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT ASABRI.
Baca Juga:
Bangunan Ala Homestay Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Dibongkar"Dan ada beberapa nama lainnya yang, (Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan," ujar Rudi.
Selain bangunan guest house, Kemen Imipas juga menemukan tiga kontainer di kompleks tersebut. Rudi mengatakan ketiga kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara.
Namun, menurut Rudi, isi kontainer tersebut diadakan oleh warga binaan.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan Kemen Imipas terkait keberadaan fasilitas khusus di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk sumber dana dan penggunaan fasilitas oleh warga binaan.(*)