KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan kedatangan sejumlah kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.
Keterlambatan tersebut merupakan dampak dari insiden KA PLB 247C Logawa yang tertemper truk di petak jalan antara Stasiun Saradan dan Stasiun Bagor pada Kamis, 9 Juli 2026.
Update sementara sujumlah kereta api yang mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 8 Surabaya yang pertama adalah KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember yang mengalami keterlambatan selama 93 menit.
Kedua, KA Argo Semeru dari Stasiun Gambir tujuan Surabaya Gubeng yang mengalami keterlambatan selama 63 menit, dan KA Argo Wilis dari Stasiun Bandung tujuan Surabaya Gubeng yang mengalami keterlambatan selama kelambatan 21 menit.
Gangguan operasional akibat insiden tersebut menyebabkan tiga kereta api tiba di Stasiun Surabaya Gubeng lebih lambat dari jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
6 Kereta Terlambat Imbas KA Logawa Tertabrak Truk di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Minta MaafManajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut terjadi sebagai dampak dari proses penanganan insiden di petak jalan Saradan–Bagor, yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Selama proses tersebut, KAI mengutamakan aspek keselamatan dengan memastikan kondisi jalur dan operasional benar-benar aman sebelum perjalanan kereta api kembali berjalan normal.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan. KAI terus berupaya memulihkan operasional secepat mungkin dengan tetap mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama," ujar Mahendro.
KAI, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dalam setiap kondisi gangguan operasional dan melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak terhadap perjalanan kereta api.
Baca Juga:
KA Logawa Tertemper Truk di Nganjuk Sebabkan Jalur Lumpuh! Ini Daftar Kereta Alami KeterlambatanSelain itu, pihaknya memastikan pelanggan memperoleh informasi terkini melalui petugas di stasiun, aplikasi Access by KAI, Contact Center 121, maupun media sosial resmi KAI.
KAI juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai menutup atau terdapat isyarat dari petugas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kepatuhan terhadap peraturan di perlintasan sebidang menjadi kunci dalam mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api," tegasnya. (*)