KETIK, MALANG – Masyarakat Kota Malang diimbau untuk tidak membiasakan membakar sampah tanpa pengawasan guna menghindari risiko kebakaran.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang, Pandu Rizki Darmawan, menjelaskan bahwa dari sekian banyak kasus kebakaran yang terjadi, mayoritas berlokasi di kawasan tempat penampungan sementara (TPS) sampah dan lahan terbuka.
"Dari Juni sampai Agustus ada 85 kasus kebakaran. Penyumbang terbesar adalah kebakaran lahan dan TPS sampah yang ada di kelurahan-kelurahan atau di perengan ataupun di barongan sungai yang ada lahan-lahan rumput bambu," ujarnya, Sabtu, 19 September 2026.
Pandu menjelaskan, kebakaran tersebut umumnya terjadi bukan karena unsur kesengajaan. Namun, ada warga yang membakar sampah tanpa diawasi sehingga api membesar dan merambat.
"Ini sangat berbahaya karena yang pertama bisa semakin meluas ke lahan, perkebunan, atau bahkan bisa sampai menjalar ke permukiman," lanjutnya.
Baca Juga:
Tekan Harga Beras, Pemkot Malang Jajaki Kerja Sama dengan Kediri dan NganjukBahkan pada September 2026 ini, Damkar Kota Malang telah menangani kasus kebakaran lahan yang merembet hingga ke bagian rumah warga di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
"Belum masuk di rekapitulasi kami yang 85 kasus itu. Kejadian yang merembet ke permukiman itu terjadi di Bumiayu. Kebakaran lahan kosong yang kemudian menyambar sampai ke bagian plafon rumah yang paling dekat dengan lokasi," katanya.
Pandu menegaskan bahwa penanganan kebakaran lahan dan TPS memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan kebakaran gedung. Hal ini disebabkan oleh adanya api tersembunyi (hidden fire) yang dapat tersimpan hingga kedalaman satu meter dan berpotensi kembali menyala.
"Sehingga ketika kami basahi bagian atas, belum tentu bawahnya sudah padam. Selain itu juga memiliki risiko yang lebih terhadap keselamatan petugas. Salah satunya bahaya dari longsoran material sampah," pungkasnya.(*)