KETIK, BATU – Penanganan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus bergulir. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih mengintensifkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan proses penyidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain perkara dugaan korupsi jual beli kios dan los, penyelidikan terhadap dugaan perkara lain yang berkaitan juga tetap berjalan dan tidak ada yang dihentikan.
“Penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus kami lakukan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Penanganan dugaan perkara lainnya juga tetap berlanjut, tidak ada yang dihentikan,” ujar Wisnu, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kejari Batu berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga:
Cak Imin Kukuhkan DPC PKB Kota Batu Periode 2026-2031, Cak Nur Siap Jalankan Amanah“Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum. Setelah penyidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara atau ekspos untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Wisnu menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih memperdalam keterangan para saksi sekaligus menganalisis barang bukti yang telah disita, berupa sejumlah telepon genggam dan laptop milik aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah mencukupi. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi serta memanfaatkan barang bukti yang sudah disita berupa beberapa ponsel dan laptop,” jelasnya.
Berdasarkan data dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, pada tahap penyelidikan penyidik telah meminta keterangan kepada 73 orang yang terdiri atas ASN maupun pedagang.
Baca Juga:
HUT PKB ke-28, Cak Nur: Momentum Rangkul Gen Z dan Bangun Politik yang HumanisSetelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga kini sebanyak 20 saksi kembali dipanggil dan diperiksa.
Di antara saksi yang dimintai keterangan terdapat mantan anggota DPRD Kota Batu periode 2019-2024. Yang bersangkutan terlihat memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Batu pada Kamis, 23 Juli 2026.
Wisnu mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat menyelesaikan perkara secara tuntas.
Ia menilai Kejari Batu telah menunjukkan keterbukaan sejak awal penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan, penggeledahan, penyitaan lima unit telepon genggam beserta laptop, hingga penyampaian perkembangan melalui konferensi pers.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu perkembangan berikutnya. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan, kami akan menggelar perkara untuk memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.