KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus berkomitmen menunjukkan kinerja penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Pada Rabu 16 September 2026, instansi penegak hukum tersebut menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti atas berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Agenda yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sleman ini merupakan pelaksanaan pemusnahan tahap ketiga sepanjang tahun 2026, yang mencakup penanganan perkara periode putusan pengadilan sejak bulan Juni hingga September 2026.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara menyeluruh terhadap hasil eksekusi dari 154 perkara pidana yang ditangani oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejari Sleman. Seluruh perkara tersebut meliputi ranah Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, hingga Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Perkara Paripurna dan Balai Rehab

Dalam pengarahannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Dr Dinar Kripsiaji SH MH menegaskan bahwa keberhasilan serta penuntasan sebuah perkara hukum tidak hanya diukur dari berhasilnya penahanan atau eksekusi fisik terpidana saja. Menurutnya, proses hukum baru dapat dikatakan tuntas secara paripurna apabila seluruh tindak lanjut hukum di hilir telah terselesaikan dengan sempurna.

 

Prosesi pemusnahan barang bukti narkotika, rokok dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar bersama oleh jajaran pejabat dan jaksa Kejari Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Baca Juga:
Di Depan 200 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Kajari Sleman: Restorative Justice Bukan 'Obral' Penghentian Perkara



"Karena paripurnanya penanganan perkara itu selain memasukkan atau mengeksekusi terpidana, juga mengeksekusi barang bukti. Tapi itu belum paripurna. Paripurnanya adalah ketika kalau ada denda itu dibayar. Ada uang pengganti dibayar. Itu namanya paripurna, dan semoga ini paripurna," tegas Dr Dinar Kripsiaji di hadapan para pejabat struktural, jajaran Jaksa, serta insan pers.

Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara Kejari Sleman, perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika umum mencatatkan angka tertinggi yakni 50 perkara, disusul kasus psikotropika sebanyak 17 perkara. Tingginya porsi perkara ini menjadi perhatian sangat serius bagi pimpinan Kejari Sleman karena menjadi indikator nyata bahwa peredaran gelap zat terlarang di wilayah Kabupaten Sleman masih sangat marak.

Selain kasus narkotika dan psikotropika, 154 perkara yang diselesaikan juga mencakup perkara tindak pidana ringan (46 perkara), pencurian (8 perkara), kesehatan (4 perkara), perlindungan anak (3 perkara), pemalsuan uang (2 perkara), senjata tajam (2 perkara), Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE (2 perkara), penadahan (2 perkara), cukai (2 perkara), penganiayaan (2 perkara). Serta kasus penggelapan, kesusilaan atau kekerasan seksual, pemerasan dan pengancaman, pengeroyokan, kejahatan terhadap nyawa, perusakan barang, dan pelanggaran lalu lintas yang masing-masing tercatat sebanyak 1 perkara.

Melihat fakta maraknya kasus narkotika termasuk peredaran tembakau sintetis di tengah masyarakat Kejari Sleman terdorong untuk segera merealisasikan operasional Balai Rehabilitasi (Rumah Rehab).

Fasilitas yang memanfaatkan alih fungsi bangunan bekas rumah dinas pimpinan tersebut dipastikan telah siap secara sarana dan prasarana dasar.

"Sleman masih banyak peredaran narkoba. Prasarananya insyaallah sudah siap. Tinggal keinginan kita bersama, keinginan para Jaksa, keinginan para pejabat strukturalnya karena ini butuh konsentrasi. Butuh rasa pengabdian. Tetapi Insyaallah bisa kalau kita niati dengan yang baik," jelas Kajari Sleman.

Ia berharap semoga hal ini bisa menjadi trigger untuk segera merealisasikan.

"Kita harus paling tidak punya kepedulian bahwa pengguna itu sudah sewajarnya kita rehab," imbuhnya.

Secara khusus, Dinar Kripsiaji juga menginstruksikan para jaksa penuntut umum agar bersikap lebih cermat dan responsif dalam meneliti berkas perkara kasus tembakau sintetis.

Baca Juga:
Harlah ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Sleman Berkomitmen Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Kajari Sleman Dr Dinar Kripsiaji, SH MH bersama jajaran dan perwakilan wartawan memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman keras ilegal dengan menuangkannya ke dalam drum penampungan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

 

Ia menekankan pentingnya memberikan perlakuan atau treatment rehabilitasi medis maupun sosial yang tepat bagi para penyalahguna. Bahkan ketika hasil tes awal menunjukkan hasil negatif.

Pemusnahan BB dan Transparansi Publik

Adapun rincian seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini menurut keterangan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sleman Novitasari SH MH, meliputi 1.173,79 gram tembakau sintetis. Sebanyak 93,99 gram tembakau gorilla, 134,74 gram shabu, 32.680,62 gram ganja, 83.775 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Kemudian 266 botol minuman keras atau alkohol, 14 buah senjata tajam, 9 unit handphone. Serta 1 buah helm yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Sementara itu, untuk barang bukti tindak pidana cukai sebanyak 4.259.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Kejari Sleman baru melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap sampel barang bukti.

Pemusnahan secara massal dan menyeluruh untuk sisa jutaan batang rokok ilegal tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di lokasi pembakaran khusus PT Madubaru (PG-PS Madukismo), Kasihan, Bantul.

Untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, Kejari Sleman secara terbuka mengundang jajaran wartawan untuk hadir mengawal dan menyaksikan langsung proses pemusnahan massal rokok ilegal tersebut.

"Saya minta juga besok supaya diajak teman -teman wartawan supaya bisa menyaksikan sebagai bentuk keterbukaan kita bahwa sampel rokok yang dimusnahkan itu benar-benar dimusnahkan. Saya ingin juga kolaborasi dengan rekan-rekan media, kita sama-sama. Kalau bisa mikul duwur mendhem jero. Yang bagus itu kita naikkan, kalau ada kekurangan tolong sampaikan, kita akan perbaiki," pungkas Kajari Sleman menutup pengarahannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti. (*)