KETIK, JAKARTA – Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengaku menggunakan uang pribadi sebesar USD 40.100 atau sekitar Rp723 juta untuk menggenapkan uang titipan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi USD 1 juta.
Zainal mengatakan Gus Alex menitipkan uang tersebut untuk diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Namun, Pansus Haji menolak pemberian itu melalui anggota DPR Ace Hasan Syadzily.
Kesaksian tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperlihatkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100 senilai USD959.900. Jaksa juga menunjukkan uang tunai Rp50 juta dan 401 lembar uang pecahan USD100 senilai USD40.100. Jika digabungkan, dua kelompok uang dolar tersebut mencapai USD1 juta.
Baca Juga:
KPK Sita Perhiasan Diduga Emas Puluhan Juta usai Geledah Kanwil BPN JatimUang Titipan Ditolak Pansus Haji
Zainal menjelaskan uang tersebut awalnya dititipkan Gus Alex kepadanya untuk diberikan kepada Pansus Haji DPR. Setelah Pansus menolak, uang itu kemudian dikembalikan dan diserahkan kepada KPK.
Namun, saat uang dihitung, jumlahnya ternyata tidak mencapai USD1 juta seperti yang disebutkan sejak awal.
Zainal kemudian mengaku sempat menanyakan persoalan tersebut kepada rekannya, Khomsin, yang merupakan anggota Korps Brimob Polri.
Baca Juga:
Kanwil ATR/BPN Jatim Diobok-obok KPK Selama 11 Jam, Lima Mobil Bawa Koper dan Kardus"Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, 'Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?'. (Saya jawab) 'Oh, saya nggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak'. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, 'Pak, 1 juta atau berapa?'. (Saya jawab) 'Ya ngomongnya USD 1 juta, saya nggak tahu. Ya itu duit adanya'. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu," kata Zainal.
Menurut Zainal, kondisi tersebut membuatnya khawatir karena sejak awal uang yang dititipkan disebut berjumlah USD1 juta. Ia bahkan mengaku takut harus menanggung sendiri kekurangan uang tersebut.
"Ya kan, 'Waduh, tekor saya'. Ya kan. Kemudian, 'Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex'. (Saya bilang) 'Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya nggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu itu yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya nggak tahu sama sekali'," tambah dia.
Zainal Tambah Uang Pribadi
Untuk menghindari persoalan mengenai jumlah uang yang tidak genap, Zainal akhirnya memutuskan menambahkan uang pribadinya.
Ia mengatakan sebagian uang untuk menutup kekurangan tersebut bahkan berasal dari pinjaman.
"Kemudian, 'Wis-lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti'. Saya bilang, 'Udah, genapin aja 1 juta'. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya," ujar Zainal.
"Yang 400 ini, Pak?" tanya jaksa.
"40, 100 US dolar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang," timpal Zainal.
Barang bukti yang ditampilkan jaksa dalam persidangan terdiri atas 9.599 lembar uang pecahan USD100 atau USD959.900 dan 401 lembar uang pecahan USD100 atau USD40.100. Kedua kelompok uang tersebut jika dijumlahkan mencapai USD1 juta.
Empat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Haji
Perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 ini menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Angka kerugian tersebut merupakan uraian jaksa dalam perkara yang masih berjalan di pengadilan dan belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap. (*)