KETIK, BREBES
– Kusniti (49), juru masak di PT SSPI, mengadukan nasibnya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes setelah mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima hak-haknya.
Pemecatan itu terjadi setelah ia mengambil cuti sakit selama dua hari dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Kusniti mengaku telah bekerja di pabrik tersebut selama empat tahun. Ia menyebut pemberitahuan pemecatan diterimanya setelah mengabarkan sakit kepada pihak kantor.
“Saya sudah kabari pihak kantor dengan baik-baik, tapi jawabannya malah disuruh mengambil gaji saja. Ternyata pihak perusahaan sudah mencari pengganti saya,” ujar Kusniti.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan kesalahan besar selama bekerja dan tidak berniat mengundurkan diri. Meski memiliki surat dokter, haknya tetap dipotong setiap kali gajian.
“Padahal saya punya surat dokter yang sah, bukan izin tanpa keterangan. Tapi kenyataannya diperlakukan seperti tidak berguna setelah bertahun-tahun mengabdi,” tambahnya.
Menanggapi aduan tersebut, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Brebes, Abizzar, menjelaskan PHK harus mengikuti prosedur sesuai PP 35 Tahun 2021.
Prosesnya diawali dengan surat pemberitahuan 14 hari sebelum PHK, lalu pekerja diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan menerima atau menolak.
“Jika karyawan kontrak, ada hak kompensasi. Untuk karyawan tetap, ada pesangon dan uang penghargaan kerja,” jelasnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Abizzar mengarahkan Kusniti menempuh jalur bipartit terlebih dahulu. Jika tidak ada solusi, Disperinaker akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
"Jadi yang harus ditempuh oleh Bu Kusniti adalah yang pertama lakukan bipartit. Segala perselisihan hubungan industrial harus diawali dengan perundingan bipartit terlebih dahulu. Setelah dua kali dilayangkan surat dari perusahaan tidak ada respon baru bisa langsung ke tahapan mediasi," bebernya.
Ia juga menyoroti tidak adanya perjanjian kerja dan pendaftaran BPJS bagi Kusniti. “Meskipun pekerjaannya bagian dapur, karena perusahaan berbadan hukum, kewajibannya harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak HRD PT SSPI menyebut Kusniti berstatus buruh harian lepas dan tidak terdaftar dalam data resmi perusahaan.
“Kalau berangkat ya dikasih uang, kalau tidak berangkat ya tidak dapat uang. Pakainya harian,” kata HRD perusahaan via telepon.
Meski demikian, HRD membenarkan Kusniti memang telah bekerja harian selama empat tahun.(*)