KETIK, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan situasi dan penanganan sejumlah kejadian bencana yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia hingga Selasa, 6 Oktober 2026.

Sejumlah kejadian kebakaran lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Timur.

Di Sulawesi Tengah, kebakaran lahan terjadi di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 10.52 WITA. Kebakaran melanda lahan seluas sekitar 1 hektare. Penyebab kejadian masih dalam penyelidikan dan tidak terdapat laporan korban jiwa maupun kerusakan bangunan.

Penanganan dilakukan BPBD Kabupaten Tojo Una-Una bersama unsur terkait melalui pemadaman dan pendataan di lokasi. Upaya tersebut melibatkan TRC BPBD Kabupaten Tojo Una-Una, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tojo Una-Una, TNI/Polri, pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta masyarakat. Api telah berhasil dipadamkan dan pemantauan masih dilakukan di lokasi.

Sementara di Sulawesi Selatan, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kabupaten Pinrang pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Kebakaran melanda lahan seluas sekitar 16 hektare yang masih dalam proses pendataan. Penyebab kebakaran diduga akibat kelalaian manusia dan tidak terdapat laporan korban jiwa.

Baca Juga:
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, BNPB Pantau Kondisi Pascagempa

Kebakaran terjadi di wilayah Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Patampanua. Lokasi terdampak tercatat berada di Desa Pananrang dan Desa Malimpung. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 6 hektare lahan terbakar di Desa Pananrang dan sekitar 10 hektare di Desa Sipatuo.

Penanganan dilakukan BPBD Kabupaten Pinrang bersama instansi terkait, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat. Unsur yang terlibat di antaranya TRC-PB BPBD Kabupaten Pinrang, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pinrang, TNI/Polri, pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta masyarakat.

Karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Kebakaran melanda wilayah Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Watang Sidenreng dengan luas lahan terbakar sekitar 1,47 hektare. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan tidak terdapat laporan korban jiwa.

Wilayah terdampak meliputi Desa Padaidi dan Kelurahan Bentengnge di Kecamatan Mattiro Bulu serta Desa Talumae di Kecamatan Watang Sidenreng. Pemadaman dilakukan petugas pemadam kebakaran, TRC BPBD, dan masyarakat setempat. 

Baca Juga:
Sekda Lebak Ikuti Rakor TP2DD se-Banten di Jatim, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

Penanganan karhutla di Kabupaten Sidenreng Rappang berlangsung dalam periode perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan/Lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2026 yang berlaku mulai 3 September hingga 1 November 2026.

Selain Sulawesi, kebakaran hutan juga dilaporkan terjadi di Jawa Timur. Di Kabupaten Ngawi, kebakaran hutan pinus terjadi di kawasan Gunung Butak, Desa Kuniran, Kecamatan Ngrambe.

Kebakaran mulai terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB dan penanganan berlangsung hingga Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 30 hektare dan tidak terdapat laporan korban jiwa.

Penanganan dilakukan melalui pemadaman serta pembuatan ilaran atau sekat bakar untuk mencegah api merambat ke permukiman warga. Petugas juga melakukan pemotongan pohon pinus yang berpotensi tumbang dan membahayakan rumah warga di sekitar kawasan hutan.

Upaya penanganan melibatkan Perhutani, TNI, Polri, BPBD, relawan, pemadam kebakaran, Forkopimda, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Api telah berhasil dipadamkan dan pemantauan masih dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan terdampak tetap aman.

BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk pembakaran lahan secara tidak terkendali. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas setempat apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran. (*)